Kemenkumham Tidak Menemukan Pelanggaran HAM di Panti Rehabilitasi Narkoba Bupati Langkat
Kemenkumham menyebut tidak menemukan pelanggaran HAM di panti rehabilitasi narkoba di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. Orangtua dan residen pun menolak penutupan panti rehabilitasi itu.
Oleh
NIKSON SINAGA
·2 menit baca
STABAT, KOMPAS — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak menemukan pelanggaran di panti rehabilitasi narkoba di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. Orangtua dan residen pun menolak penutupan tempat itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menemukan dua ruangan mirip penjara saat menggeledah rumah pribadi Terbit dalam operasi tangkap tangan kasus korupsi, Selasa dan Rabu (18-19/1/2022). Ruangan itu berisi 48 residen rehabilitasi narkoba.
”Pemeriksaan sementara, kami tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran HAM. Warga menyebut sangat merasakan manfaat dari panti rehabilitasi narkoba ini,” kata Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Flora Nainggolan saat mengunjungi panti rehabilitasi, di Langkat, Rabu (26/1/2022).
Flora mengatakan telah mendalami dugaan pelanggaran HAM di panti rehabilitasi itu. Mereka mewawancarai residen, orangtua residen, pangelola panti, memeriksa fasilitas di sana, meminta keterangan kepada puskesmas, hingga Pelaksana Tugas Bupati Langkat Syah Afandin. Flora menyebut masih tetap menyelidiki kasus itu sebelum mengambil kesimpulan akhir. Ia pun akan membicarakannya dengan pimpinan di Kanwil Kemenkumham Sumut.
Tentang standar pelayanan, fasilitas, dan perizinan, menurut Flora, bukan ranah penyelidikan HAM. Hal itu akan diselidiki Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat dan Kepolisian Daerah Sumut.
Pihak keluarga dari Terbit pun untuk pertama kali memperbolehkan ruangan panti rehab itu diliput media massa. Panti rehab itu berada di belakang rumah Terbit di antara kolam ikan dan kebun sawit. Ruangan depannya berupa jeruji besi yang terpisah dengan rumah utama milik Terbit.
Di dalam ruangan itu terdapat papan, tilam, dan bantal. Di sana juga masih terdapat kotak pakaian dan barang-barang residen.
Para residen dan orangtua residen pun mendatangi panti rehab itu. Mereka duduk di sana meminta agar panti tersebut tidak ditutup.
”Kami sangat terkejut ketika disebut ada penyiksaan dan kerja paksa di panti rehabilitasi ini. Padahal, kami sangat terbantu dengan adanya panti ini,” kata Sikap beru Surbakti (59), orangtua residen.
Plt Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat Rosmiati mengatakan tengah fokus melakukan asesmen terhadap 48 residen yang sudah dipulangkan ke rumah masing-masing. ”Apakah panti rehabilitasi di rumah bupati akan ditutup atau tidak, masih menunggu keputusan pimpinan,” kata Rosmiati.
Rosmiati pun menyebut belum bisa memutuskan apakah tindakan yang dilakukan di panti rehabilitasi itu sesuai dengan standar rehabilitasi atau tidak. Ia menyebut panti yang sudah beroperasi 10 tahun itu tidak memiliki izin dari Kementerian Sosial atau dinas sosial. Polda Sumut juga hingga kini belum mengambil kesimpulan tentang dugaan penganiayaan dan kerja paksa itu.