Dua Petugas Pemeriksa Pajak Didakwa Pasal Suap dan TPPU
Uang Rp 15 miliar dan 4 juta dollar Singapura dari tiga perusahaan dibagi-bagi kepada pejabat struktural dan tim pemeriksa pajak. Dua pemeriksa pajak, Wawan dan Alfred, didakwa menerima masing-masing 606.250 dollar.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dua petugas pemeriksa pajak madya di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Kementerian Keuangan, yakni Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, didakwa terlibat korupsi secara bersama-sama dalam kurun waktu Januari 2018 hingga September 2019. Wawan dan Alfred diduga masing-masing menerima 606.250 dollar Singapura.
Dakwaan itu dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muh Asri Irwan, NN Gina Saraswati, Ariawan Agustiartono, Nur Haris Arhadi, Rikhi B Maghaz, Riniyati Karnasih, Meyer V Simanjuntak, Yoga Pratomo, Januar Dwi Nugroho, Dody W L Silalahi, dan Rio Frandy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/1/2022). Adapun persidangan tersebut diketuai oleh Fahzal Hendri dengan hakim anggota Sapta Diharja dan Ali Muhtarom.
Para terdakwa dan kawan-kawan diduga menerima Rp 15 miliar dan 4 juta dollar Singapura dari konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas. Selain itu juga dari kuasa PT Bank Panin Indonesia, Veronika Lindawati, serta dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo. Dari total uang yang terkumpu,l Wawan dan Alfred masing-masing menerima 606.250 dollar Singapura.
Hadiah diberikan agar para terdakwa selaku pemeriksa pajak bersama-sama dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan merekayasa hasil penghitungan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) tahun 2016, PT Bank Panin Indonesia tahun 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016-2017. Hal itu bertentangan dengan kewajiban mereka sebagai pejabat negara yang seharusnya menagih dan menyetorkan pajak ke kas negara.
”Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata Jaksa Muh Asri Irwan.
Jaksa menerangkan, terdakwa Wawan Ridwan selaku pegawai negeri sipil (PNS) diangkat sebagai pemeriksa pajak madya di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per tanggal 1 April 2014. Adapun Alfred Simanjuntak diangkat selaku ASN pemeriksa pajak madya di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada 2016.
Kemudian, dalam rentang waktu Januari 2018-September 2019, Angin Prayitno Aji sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan membuat kebijakan khusus untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak. Angin memberitahukan kepada supervisor tim pemeriksa pajak agar saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus melaporkan fee untuk pejabat struktural (direktur dan kasubdit) serta untuk jatah tim pemeriksa pajak. Pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural dan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa pajak. Terdakwa Wawan dan Alfred diduga menerima masing-masing 606.250 dollar Singapura.
Tindakan terdakwa Wawan dan Alfred bersama dengan Angin dan kawan-kawan selaku tim pemeriksa pajak di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak yang menerima hadiah Rp 15 miliar dan 4,6 juta dollar Singapura dari sejumlah konsultan pajak dan kuasa hukum swasta itu dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut ialah Pasal 12 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Terdakwa juga didakwa dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan itu, hanya terdakwa Alfred yang mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Adapun terdakwa Wawan tidak mengajukan eksepsi sehingga persidangan langsung masuk ke pemeriksaan perkara.