logo Kompas.id
Politik & HukumDua Petugas Pemeriksa Pajak...
Iklan

Dua Petugas Pemeriksa Pajak Didakwa Pasal Suap dan TPPU

Uang Rp 15 miliar dan 4 juta dollar Singapura dari tiga perusahaan dibagi-bagi kepada pejabat struktural dan tim pemeriksa pajak. Dua pemeriksa pajak, Wawan dan Alfred, didakwa menerima masing-masing 606.250 dollar.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
Dua terdakwa, yaitu petugas pemeriksa pajak madya di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kurun waktu Januari 2018-September 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/1/2022).
DIAN DEWI PURNAMASARI

Dua terdakwa, yaitu petugas pemeriksa pajak madya di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kurun waktu Januari 2018-September 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/1/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Dua petugas pemeriksa pajak madya di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Kementerian Keuangan, yakni Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, didakwa terlibat korupsi secara bersama-sama dalam kurun waktu Januari 2018 hingga September 2019. Wawan dan Alfred diduga masing-masing menerima 606.250 dollar Singapura.

Dakwaan itu dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muh Asri Irwan, NN Gina Saraswati, Ariawan Agustiartono, Nur Haris Arhadi, Rikhi B Maghaz, Riniyati Karnasih, Meyer V Simanjuntak, Yoga Pratomo, Januar Dwi Nugroho, Dody W L Silalahi, dan Rio Frandy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/1/2022). Adapun persidangan tersebut diketuai oleh Fahzal Hendri dengan hakim anggota Sapta Diharja dan Ali Muhtarom.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000