Rekayasa Pajak Perusahaan, Bekas Direktur di Ditjen Pajak Dituntut Sembilan Tahun Penjara
Bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dituntut 9 tahun penjara. Sementara eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani dituntut 6 tahun.
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, dituntut sembilan tahun penjara. Angin dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani serta empat anggota tim pemeriksa pajak diduga menerima Rp 15 miliar dan 4 juta dollar Singapura untuk merekayasa pajak tiga perusahaan.
Empat anggota tim pemeriksa pajak itu ialah Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartono, Riniyati Karnasih, NN Gina Saraswati, Yoga Pratomo, Muh Asri Irwan, Rio Frandy, Nur Haris Arhad, Yoga Pratomo, dan Meyer V Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Jaksa meyakini Angin dan Dadan telah merekayasa pajak di tiga perusahaan, yaitu PT Gunung Madu Plantation (GMP), PT Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama (JB). Akibatnya, nilai pajak dari tiga perusahaan itu lebih kecil sehingga negara tidak maksimal dalam menerima pajak.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan berkas tuntutan mengatakan, kedua terdakwa dan pemeriksa pajak menerima dari wajib pajak Rp 15 miliar dan 4 juta dollar Singapura. Sesuai kesepakatan, kedua terdakwa selaku pejabat struktural memperoleh 50 persen dari total yang diterima dari wajib pajak. Sisanya dibagi kepada tim pemeriksa pajak.
Adapun PT GMP memberikan Rp 15 miliar, lalu dipotong Aulia Imran dan Rian Ahmad Rona Rp 1,5 miliar. Potongan itu merupakan fee atau bayaran Aulia dan Rian sebagai konsultan pajak PT GMP. Dengan begitu, Angin dan Dadan masing-masing menerima Rp 3,375 miliar.
Selain itu, kedua terdakwa juga menerima hadiah dari PT Bank Panin 500.000 dollar Singapura. Sesuai dengan keterangan saksi Yulmanizar dan Febrian, uang itu semuanya diberikan kepada pejabat struktural. Maka, Angin dan Dadan masing-masing mendapat 250.000 dollar Singapura. Dari PT Jhonlin Baratama diterima 3,5 juta dollar Singapura. Adapun kedua terdakwa menerima uang masing-masing 875.000 dollar Singapura.
Jaksa menilai, terbukti ada kausalitas antara perbuatan terdakwa dan tim pemeriksa menerima uang dengan melakukan perbuatan merekayasa besaran kewajiban pajak dari wajib pajak PT GMP, PT Bank Panin, dan PT JB.
Jaksa meyakini, perbuatan para terdakwa selaku pegawai di Ditjen Pajak Kemenkeu yang menyetujui laporan dari tim pemeriksa pajak perihal pengondisian besaran beserta komitmen fee atau imbal jasa yang dijanjikan wajib pajak bertentangan dengan kewajibannya selaku aparatur sipil negara.
Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara itu adalah perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, berpengaruh negatif dalam optimalisasi penerimaan negara, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya, serta terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Adapun, hal yang meringankan hanyalah para terdakwa berlaku sopan di depan persidangan serta belum pernah dihukum.
Tuntutan penjara
Jaksa menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Angin serta Dadan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama yang diatur dalam Pasal 12 Huruf a juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angin Prayitno 9 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Untuk terdakwa Dadan Ramdani, jaksa menuntut 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 350 juta subsider lima bulan kurungan.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Angin Prayitno dan Dadan Ramdani masing-masing membayar uang pengganti Rp 3,375 miliar dan 1 juta dollar Singapura selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
”Jika dalam jangka waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” kata Wawan.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa dan penasihat hukumnya akan mengajukan pleidoi yang rencananya digelar 18 Januari 2022.