logo Kompas.id
Politik & HukumSetelah Perjanjian Ekstradisi ...
Iklan

Setelah Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Ditandatangani...

Setelah diperjuangkan sejak tahun 1998, Indonesia-Singapura akhirnya memiliki perjanjian ekstradisi. Pemerintah meyakini perjanjian itu akan mempersempit ruang gerak para koruptor. Benarkah?

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, SUSANA RITA KUMALASANTI, NINA SUSILO
· 6 menit baca
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly disaksikan Presiden Joko Widodo menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).
NIKOLAUS HARBOWO, NINA SUSILO, SUSANA RITA KUMALASANTI

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly disaksikan Presiden Joko Widodo menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

Babak baru kerja sama strategis Indonesia-Singapura tertoreh di Pulau Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Setelah 55 tahun menjalin hubungan diplomatik, kedua negara akhirnya menandatangani perjanjian ekstradisi.

Penandatanganan perjanjian ekstradisi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly serta Menteri Hukum Singapura K Shanmugam disaksikan langsung Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. Perjanjian ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000