KPU Akan Umumkan Kepastian tentang Tanggal Pemilu Sore Ini
Rabu (19/1/2021) sore ini, menurut rencana, KPU akan mengumumkan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Masyarakat berharap agar pemerintah dan DPR membiarkan KPU menggunakan kewenangannya untuk menetapkan jadwal pemilu.
Oleh
IQBAL BASYARI, RINI KUSTIASIH
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum berencana mengumumkan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum 2024, Rabu (19/1/2022) petang. Penentuan tanggal pemilu perlu diputuskan KPU periode sekarang agar KPU periode 2022-2027 bisa langsung melanjutkan langkah-langkah tahapan persiapan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Pramono Ubaid Tanthowi, Rabu siang, mengatakan,”KPU sudah mendengar pernyataan di media dan pimpinan Komisi II DPR bahwa rapat konsultasi untuk membahas tahapan pemilu akan diadakan pekan depan.Tentu KPU mengapresiasi kabar tersebut sehingga kami segera melakukan pembahasan tentang tahapan Pemilu 2024,”katanya.
KPU, lanjutnya, juga berharap tahapan pemilu segera diputuskan agar KPU memiliki kepastian untuk melaksanakan langkah-langkah persiapan, yang meliputi perencanaan anggaran, penguatan infrastruktur teknologi informasi, penyiapan regulasi (peraturan-peraturan KPU), ataupun sosialisasi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Dengan segera ditetapkannya tanggal pemilu, KPU periode berikutnya tinggal melanjutkan langkah-langkah persiapan, tidak mulai dari nol lagi.
Informasi yang dihimpun, KPU akan mengumumkan tanggal pemilu pada sore ini. Sudah ada kesepakatan tanggal pemilu setelah sejumlah anggota KPU melakukan pertemuan informal dengan pemerintah dan DPR.”Kepastiannya, insya Allahnanti (Rabu) sore saya sampaikan lebih lengkap,”ucap Pramono saat ditanya pengumuman tanggal pemilu.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR telah mengagendakan waktu pembahasan penentuan hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 24 Januari 2022. Sebab, sampai saat ini, KPU dan pemerintah belum menemukan titik temu tanggal pemilu. Pada September 2021, KPU mengusulkan pemungutan suara digelar pada 21 Februari 2024 dan Pilkada 2024 pada 27 November. Namun, pemerintah mengusulkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 15 Mei 2024.
Namun, informasi yang dihimpun Kompas, sudah ada titik temu antara KPU dan pemerintah. Dari dua usulan tanggal pemilu dari KPU dan pemerintah, kemungkinan tetap dilakukan pada Februari 2024, tetapi tanggal pemilu disepakati pada 14 Februari 2024 atau satu pekan lebih cepat dari usulan KPU.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo, mengatakan, penentuan tanggal pemilu memang menjadi kewenangan KPU. Namun, KPU perlu menimbang berbagai hal sehingga perlu konsultasi dengan DPR dan pemerintah. KPU tidak boleh mengambil keputusan sendiri karena untuk melaksanakan seluruh tahapan harus ada dukungan, salah satunya pendanaan dari pemerintah.
Ia menuturkan, komunikasi informal untuk mencari titik temu terus dilakukan. Komunikasi oleh KPU, pemerintah, dan antarfraksi di DPR terus diintensifkan agar titik temu tanggal pemilu bisa segera dicapai.”Kalau bisa, segera ditetapkan, ya, ditetapkan oleh KPU lama,”ujarnya.
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengadakan rapat kerja dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu. Komisi II mengagendakan raker diadakan pada Senin, pekan depan.”Yang pasti tidak ada hubungannya apakah nanti yang menetapkan jadwal adalah anggota KPU yang baru atau lama,”katanya.
Penentuan tanggal pemilu memang menjadi kewenangan KPU. Namun, KPU perlu menimbang berbagai hal sehingga perlu konsultasi dengan DPR dan pemerintah.
Menjadi rujukan
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demorkasi, Titi Anggraini, mengatakan, hari pemungutan suara merupakan titik krusial dalam penyelenggaraan pemilu Indonesia. Sebab, hari H pemilu merupakan rujukan untuk menarik batas kerangka waktu pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu yang lain, seperti pemutakhiran data pemilih, pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu, pencalonan, ataupun kampanye. Pertimbangan lain yang harus diperhatikan antara lain cuaca dan kondisi alam, agenda keagamaan, pertimbangan sosial, budaya, dan politik, serta perilaku pemilih.
”Tentu KPU harus mendengar dan mempertimbangkan masukan dari semua pihak. Juga penting bagi KPU untuk berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR sebagai pihak-pihak yang punya otoritas keuangan ataupun fasilitasi teknis lainnya. Hanya saja, semua pihak perlu menyadari bahwa KPU-lah yang paling punya kompetensi dan kewenangan untuk memutuskan hari H dan jadwal pemilu,”paparnya.
Titi menuturkan, KPU sangat memahami bagaimana mengoperasionalisasikan teknis tahapan pemilu agar berjalan baik, profesional, dan tertib. KPU juga mengerti menghitung beban penyelenggaraan sehingga petugas pemilu tidak terganggu profesionalisme dan integritasnya. Oleh sebab itu, memaksakan jadwal yang tidak sejalan dengan kalkulasi teknis yang telah diperhitungkan KPU akan membawa pemilu kita kepada risiko yang bisa membahayakan pemilu.
Oleh karena itu, semestinya para pihak lebih mengedepankan kualitas dan integritas pemilu daripada kalkulasi politik yang parsial dan pragmatis. Justru yang harus dibangun adalah soliditas dan sinergi semua elemen politik agar peralihan kekuasaan bisa berjalan baik tanpa menimbulkan gangguan stabilitas dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan.”Membawa KPU pada asumsi yang terlalu politis dan penuh tarik-menarik kepentingan hanya akan merugikan KPU yang bisa dianggap tidak mandiri, lemah, mudah ditekan, dan tidak profesional,” katanya.
Menurut Titi, pemerintah dan DPR semestinya membiarkan KPU melakukan tugas yang telah dijamin dalam UU Pemilu dalam menentukan hari H dan jadwal pemilu. Hal ini akan memberikan keyakinan publik bahwa Pemilu 2024 akan diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu yang kredibel dan mandiri. Hal itu akan lebih mudah bagi KPU untuk memperoleh kepercayaan masyarakat dan legitimasi yang kuat atas kerja-kerja yang mereka lakukan untuk Pemilu 2024.
”Sudah saatnya KPU mengambil keputusan tegas. Apabila KPU terus menunda, hali itu bisa dilihat sebagai sikap gamang KPU yang mudah diombang-ambingkan oleh kepentingan politik praktis kekuasaan,”ucapnya.