Telah Dihukum Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya, Terdakwa Asabri Heru Hidayat Divonis Nihil
Karena telah dihukum seumur hidup untuk korupsi di PT Jiwasraya, terdakwa korupsi PT Asabri (Persero) Heru Hidayat divonis pidana nihil. Namun, hakim tetap menghukumnya membayar uang pengganti Rp 12,6 triliun.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS— Tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) Heru Hidayat dengan pidana nihil. Meski demikian, majelis hakim tetap menjatuhkan pidana uang pengganti terhadap terdakwa Rp 12,6 triliun.
Vonis terhadap Heru Hidayat dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ig Eko Purwanto dengan hakim anggota Ali Muhtarom, Mulyono Dwi Purwanto, Rosmina, dan Saefudin Zuhri. ”Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil,” kata Ig Eko Purwanto.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa surat dakwaan merupakan landasan, rujukan, dan batasan dalam pembuktian, penuntutan, dan putusan dalam suatu perkara pidana. Dengan demikian, putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak boleh keluar dari surat dakwaan.
Tuntutan hukuman mati oleh jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai tidak ada dalam surat dakwaan jaksa terhadap Heru Hidayat.
Sementara itu, tuntutan hukuman mati oleh jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai tidak ada dalam surat dakwaan jaksa terhadap Heru Hidayat. Dengan demikian, majelis hakim tidak dapat membuktikan unsur Pasal 2 Ayat 2 UU yang mengatur mengenai hukuman mati tersebut dan hanya membuktikan Pasal 2 Ayat 1 UU tersebut dalam persidangan.
”Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum tentang penjatuhan hukuman mati karena penuntut umum telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan, penuntut umum tidak dapat membuktikan kondisi-kondisi tertentu pada saat terjadi tindak pidana, pada saat terjadi tindak pidana negara dalam kondisi aman, dan terdakwa tidak melakukan pengulangan,” kata hakim anggota Ali Muhtarom.
Terkait pidana nihil tersebut, pertimbangan majelis adalah terdakwa Heru Hidayat telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Atas pertimbangan tersebut, terdakwa mesti dijatuhi hukuman nihil. Meski demikian, Heru Hidayat tetap dijatuhi pidana uang pengganti Rp 12,6 triliun.
”Terbukti bahwa terdakwa memperoleh keuntungan yang tidak sah dari pengelolaan dan pengendalian dana investasi PT Asabri sebesar 12,6 triliun. Maka, terhadap itu, terdakwa dapat dikenakan pidana uang pengganti,” kata Ketua Majelis Hakim Ig Eko Purwanto.
Dalam sidang, hakim anggota Mulyono berpendapat berbeda dalam hal penghitungan kerugian negara sebesar Rp 22,7 triliun dan tuntutan jaksa untuk membayar uang pengganti. Mulyono menyatakan tidak dapat meyakini metode penghitungan kerugian keuangan negara karena inkonsistensi dalam perhitungan.
Terkait pidana nihil tersebut, pertimbangan majelis adalah terdakwa Heru Hidayat telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Mulyono menilai, saham-saham maupun reksadana yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara masih ada dan dimiliki Asabri. Sementara, terkait tuntutan uang pengganti sebesar Rp 12,6 triliun dinilai tidak memperhitungkan saham dan reksadana yang masih dimiliki Asabri tersebut. Demikian pula terkait aliran dana Asabri kepada Heru Hidayat dinilai tidak terbukti di persidangan.
"Yang sesungguhnya menikmati uang dari PT Asabri adalah pihak-pihak yang menerima uang dari investasi PT Asabri jauh sebelum terdakwa Heru Hidayat masuk. Mengenai tuntutan uang pengganti sejumlah Rp 12,6 triliun adalah tidak berdasar dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Mulyono.
Dalam perkara ini, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa. Mereka adalah Adam Rahmat Damiri (Dirut Asabri 2011-Maret 2016), Sonny Widjaja (Dirut Asabri 2016-2020), Bachtiar Effendi (Direktur Keuangan Asabri Oktober 2008-2014), Hari Setianto (Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019), Lukman Purnomosidi (Direktur Utama PT Prima Jaringan), dan Jimmy Sutopo (Direktur Jakarta Emiten Investor Relation).