logo Kompas.id
Politik & HukumTelah Dihukum Seumur Hidup di ...
Iklan

Telah Dihukum Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya, Terdakwa Asabri Heru Hidayat Divonis Nihil

Karena telah dihukum seumur hidup untuk korupsi di PT Jiwasraya, terdakwa korupsi PT Asabri (Persero) Heru Hidayat divonis pidana nihil. Namun, hakim tetap menghukumnya membayar uang pengganti Rp 12,6 triliun.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri, Heru Hidayat, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Kompas/Hendra A Setyawan

Terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri, Heru Hidayat, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022).

JAKARTA, KOMPAS— Tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) Heru Hidayat dengan pidana nihil. Meski demikian, majelis hakim tetap menjatuhkan pidana uang pengganti terhadap terdakwa Rp 12,6 triliun.

Vonis terhadap Heru Hidayat dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ig Eko Purwanto dengan hakim anggota Ali Muhtarom, Mulyono Dwi Purwanto, Rosmina, dan Saefudin Zuhri. ”Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil,” kata Ig Eko Purwanto.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000