Majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa terhadap empat direktur PT Asabri. Salah satu pertimbangannya karena perbuatan terdakwa membuat kepercayaan publik terhadap pasar keuangan menurun.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Empat terdakwa dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asabri (Persero) periode 2011-2019, yakni Adam Rahmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, serta Hari Setianto dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara lebih berat dari tuntutan jaksa. Salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat karena perbuatan terdakwa menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar keuangan menurun.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Ig Eko Purwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/1/2021), menyatakan, menjatuhkan pidana terhadap Adam Rahmat Damiri (Direktur Utama Asabri 2011-Maret 2016) pidana 20 tahun penjara, denda Rp 800 juta dan membayar uang pengganti Rp 17,9 miliar. Adapun Sonny Widjaja (Dirut Asabri 2016-2020) divonis 20 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan membayar uang pengganti Rp 64,5 miliar.
Sementara terdakwa Bachtiar Effendi (Direktur Keuangan Asabri Oktober 2008-2014) divonis pidana 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan membayar uang pengganti Rp 453,7 juta. Hari Setianto (Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019) juga divonis 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan pidana uang pengganti Rp 378,8 juta.
Adapun putusan terhadap Lukman Purnomosidi (Direktur Utama PT Prima Jaringan) dan Jimmy Sutopo (Direktur Jakarta Emiten Investor Relation), yang sedianya juga dibacakan bersama keempat terdakwa tersebut, ditunda oleh majelis hakim karena putusan belum siap.
Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim memberikan sejumlah pertimbangan yang menyebabkan vonis terhadap para terdakwa menjadi lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.
Adam, contohnya, dituntut pidana 10 tahun penjara. Namun majelis hakim yang beranggotakan Ali Muhtarom, Rosmina, Saefudin Zuhri, dan Mulyono Dwi Purwanto memvonisnya lebih berat dengan hukuman 20 tahun penjara karena perbuatan Adam bersifat terstruktur dan sistematis. Hal itu membuat kepercayaan masyarakat terhadap pasar keuangan menurun dan merugikan keuangan negara.
Adam juga tidak mengakui perbuatannya. Meski demikian, terdakwa dinilai kooperatif selama persidangan dan telah berjasa kepada negara selama berdinas sebagai anggota TNI.
”Tuntutan (jaksa) penuntut umum dipandang terlalu rendah,” kata Ketua Majelis Hakim Ig Eko Purwanto.
Perbuatan Adam bersifat terstruktur dan sistematis. Hal itu membuat kepercayaan masyarakat terhadap pasar keuangan menurun dan merugikan keuangan negara.
Hukuman terhadap Sonny Widjaja juga diperberat dari tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara. Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa dilihat dari tingkat kesalahan dan keuntungan yang diperoleh termasuk dalam kategori tinggi.
”Sehingga penjatuhan hukuman terhadap terdakwa termasuk kategori paling berat,” kata Eko Purwanto.
Bachtiar Effendi yang semula dituntut jaksa pidana 12 tahun penjara dan Hari Setianto yang dituntut 14 tahun penjara juga diperberat hukumannya oleh majelis hakim. Keduanya dinilai menimbulkan kerugian negara, meski dari kesalahan dan keuntungan yang diperoleh terdakwa termasuk dalam kategori rendah.
Namun, dalam sidang ini, hakim anggota Mulyono berbeda pendapat dengan empat hakim lainnya mengenai kerugian keuangan negara akibat korupsi ini. Menurut Mulyono, kerugian keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun, sebagaimana dihitung auditor Badan Pemeriksa Keuangan, masih bersifat potensi, bukan aktual.
”Kerugian keuangan negara Rp 22,7 triliun adalah tidak berdasar dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata Mulyono.