logo Kompas.id
Politik & HukumMenyoal Hukum Adat di RKUHP
Iklan

Menyoal Hukum Adat di RKUHP

Dimasukkannya hukum adat ke dalam RKUHP, menurut sebagian ahli hukum, dapat membuka celah diskriminasi terhadap kelompok rentan. Belum lagi mengenai penegakan hukum adat yang dikhawatirkan menimbulkan persoalan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 5 menit baca
Masyarakat Desa Long Tuyoq, Kecamatan Long Pahangai, Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, sedang merajut jaring ikan di depan rumahnya, Kamis (2/5/2019). Hukum adat di sana melarang orang mengambil ikan berlebihan di Sungai Tepei, anak Sungai Mahakam.
Kompas

Masyarakat Desa Long Tuyoq, Kecamatan Long Pahangai, Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, sedang merajut jaring ikan di depan rumahnya, Kamis (2/5/2019). Hukum adat di sana melarang orang mengambil ikan berlebihan di Sungai Tepei, anak Sungai Mahakam.

Ada sejumlah isu krusial yang membuat pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP masih tertunda. Salah satunya mempersoalkan dimasukkannya living law atau hukum yang hidup di masyarakat atau dikenal sebagai hukum adat ke dalam RKUHP. Sebagian ahli hukum beranggapan hal itu dapat membuka celah diskriminasi terhadap kelompok rentan, dan juga rawan menjerumuskan masyarakat adat.

Ketentuan mengenai living law diatur di dalam Pasal 2 RKUHP. Ancaman pidana terhadap pelanggaran terhadap hukum yang hidup di masyarakat diatur dalam Pasal 597 Ayat (1). Menurut salah satu anggota tim penyusun RKUHP, Yenti Garnasih, nantinya, pidana adat itu diatur di dalam peraturan daerah (perda). Sanksi maksimal yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran pidana adat tersebut maksimal denda kategori II, yakni Rp 10 juta.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000