Persetujuan RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR Tunggu Pekan Depan
Padahal, sebelumnya, sudah ada rencana RUU TPKS disetujui menjadi RUU inisiatif DPR, hari ini. Kembali tertundanya agenda ini bisa membuat komitmen DPR mengatasi kasus kekerasan seksual, yang kian marak, dipertanyakan.
Oleh
Rini Kustiasih/Iqbal Basyari
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya memberikan kepastian mengenai kapan persetujuan Rancangan Undang-Undang atau RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual akan menjadi RUU inisiatif DPR. DPR menjadwalkan persetujuan RUU itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/1/2022).
Hal ini sedikit berbeda dari rencana awal. Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja RUU TPKS DPR Willy Aditya mengatakan ada rencana rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah DPR untuk membahas mengenai RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) itu, hari ini (11/1/2022) atau setelah rapat paripurna pembukaan masa persidangan DPR. Selanjutnya, rapat paripurna akan langsung digelar untuk menyetujui RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR.
Namun, Ketua DPR Puan Maharani dalam pidato pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, memastikan persetujuan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR di rapat paripurna baru akan dilakukan pada pekan depan.
”Insyaallah, Selasa, 18 Januari 2022, RUU TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif DPR,” ungkapnya.
RUU TPKS sudah tuntas diharmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada masa persidangan DPR lalu. DPR berkomitmen menuntaskan RUU TPKS mengingat kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin marak terjadi sehingga dinilai sudah menjadi kebutuhan hukum di Indonesia.
”RUU TPKS perlu segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR bersama pemerintah. Pimpinan DPR akan segera menindaklanjuti RUU TPKS sesuai dengan ketentuan mekanisme sehingga minggu depan RUU TPKS dapat disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI, dan selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah,” katanya.
Puan mengajak pemerintah bekerja optimal dalam pembahasan RUU TPKS ke depan. ”RUU TPKS diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan dari tindak kekerasan seksual dan juga mempertajam paradigma untuk berpihak kepada korban,” ujar politisi dari Fraksi PDI-P tersebut.
Dengan harus menunggu sepekan lagi untuk persetujuan RUU TPKS, Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Luluk Nur Hamidah mengungkapkan kekecewaannya.
”Kami kemarin sudah terima surat undangan paripurna, dan di surat undangan itu isinya hanya mendengarkan pidato ketua DPR dan pelantikan PAW. Itu terus terang membuat saya dan beberapa rekan agak kaget karena seperti janji pimpinan DPR waktu itu pengesahan RUU yang jadi inisiatif DPR gagal, mereka menjanjikan pada sidang awal masa sidang itu yang akan diputuskan. Artinya itu, hari ini seharusnya,” katanya.
Penundaan persetujuan RUU TPKS menjadi inisatif DPR ini juga dikhawatirkan akan membuat publik mempertanyakan keberpihakan DPR terhadap isu tersebut.
”Para korban sudah benar-benar menunggu komitmen politik dari pimpinan agar UU ini bisa segera dibahas, tak kurang juga dari presiden dan semua tokoh agamawan organisasi sosial keagamaan pun memberikan dukungan. Jadi, semuanya cukup jadi perhatian DPR, dan hari ini harusnya jadi hadiah yang terbaik bagi rakyat Indonesia,” katanya.
Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, DPR bertekad menuntaskan RUU TPKS ini pada masa sidang ini. DPR juga terus berkomunikasi dengan Gugus Tugas Percepan Pembahasan RUU TPKS yang dibentuk oleh pemerintah.
Informasi awal dari pemerintah menyebutkan bahwa pemerintah juga telah menyelesaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) berdasarkan draf RUU TPKS yang sudah ada, sekalipun RUU belum dimintakan persetujuan di dalam rapat paripurna.
Setelah disetujui oleh DPR menjadi RUU Inisiatif DPR, barulah draf itu akan diserahkan kepada pemerintah. Selanjutnya, pemerintah akan mengeluarkan surat presiden (surpres), yang isinya penugasan terhadap menteri yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU TPKS itu bersama DPR.
”Pemerintah tidak akan lama mengirimkan surpres itu karena saya dengar sekitar 3-4 hari saja dikirim ke DPR. Mereka juga telah menyelesaikan DIM RUU TPKS sehingga kami yakini pembahasan RUU itu akan cepat, dan tuntas pada masa sidang ini,” kata Willy.
Pembetulan
Berita ini sudah mengalami perubahan. Sebelumnya, di paragraf kedua tertulis Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, padahal seharusnya Ketua Panitia Kerja RUU TPKS DPR Willy Aditya. Demikian kesalahan telah diperbaiki. Mohon maaf dan terima kasih. Redaksi.