Kasus BPJS Ketenagakerjaan, Unsur Pidana dan Kerugian Belum Pasti
Untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana, penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan ekspose. Adapun terkait kerugian negara, menurut ahli, kerugiannya tidak riil.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Meski penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek telah berjalan selama setahun, penyidik Kejaksaan Agung belum memastikan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut. Demikian pula kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih belum pasti.
Kejaksaan Agung memulai penyidikan perkara tersebut pada Januari 2021 dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/F.2/Fd.2/01/2021. Saat itu, saksi-saksi mulai dipanggil untuk diminta keterangan. Namun, hingga saat ini belum ada seorang pun yang ditetapkan menjadi tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi, Senin (10/1/2021), mengatakan, hingga saat ini, penyidik belum menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. Sebab, hal itu masih akan ditentukan dalam proses selanjutnya.
”Begini, setelah semua penyidikan selesai, kita floor-kan dulu. Kerugian ada atau tidak, kan, dianalisis dulu, dijustifikasi dulu, nanti penilaiannya seperti apa,” kata Supardi.
Menurut Supardi, untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana tersebut, penyidik akan melakukan ekspose terlebih dahulu. Di dalam ekspose itulah, penyidik akan menentukan langkah selanjutnya terhadap perkara itu.
Namun, Supardi tidak mengatakan waktu pelaksanaan ekspose perkara tersebut.
Demikian pula terkait dengan kerugian keuangan negara, lanjut Supardi, hingga saat ini belum ditentukan ada tidaknya kerugian negara tersebut. Sebab, kerugian negara yang dimaksud sejauh ini belum pasti.
”Jadi, indikasinya itu bahwa sementara menurut ahli, (kerugiannya) masih unrealized loss. Jadi kerugiannya tidak riil. Ini beda dari potensi kerugian. Artinya, antara rugi atau tidak rugi, masih bisa untung bisa tidak. Potensi juga belum,” tutur Supardi.
Supardi mengatakan, hingga saat ini sudah banyak saksi yang diminta keterangan. Namun ia tidak menjawab terkait kemungkinan perkara tersebut akan dihentikan. ”Nanti ya,” katanya.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menggeledah kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan. Pada penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa data dan dokumen.
Kasus Asabri
Sementara perkara dugaan korupsi pada BPJamsostek belum ada perkembangan, dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri (Persero), penyidik pada Jampidsus masih terus memanggil saksi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pada Senin (10/1/2022), penyidik memeriksa enam saksi.
Menurut Leonard, mereka diminta keterangan terkait dengan 10 perusahaan manajer investasi maupun terkait dengan transaksi yang diduga terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro. Saat ini Benny berstatus terdakwa dan masih dalam pemeriksaan di persidangan.
”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi di Asabri,” kata Leonard.
Keenam saksi yang dipanggil adalah A selaku perwakilan PT Valbury Sekuritas Indonesia, S selaku Komisaris PT Millenium Capital Management, TTSH selaku Komisaris PT Millenium Capital Management. Kemudian terdapat saksi FT selaku Sales PT Mirae Aset Sekuritas, MN selaku Sales Marketing PT Panin Sekuritas, dan GP selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2017-2018.