Kejaksaan Sidik Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
Manajemen BPJS Ketenagakerjaan atau saat ini disebut BPJAMSOSTEK menghormati penyidikan kejaksaan, dan berjanji akan bersikap transparan selama proses penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung mulai menyidik dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan. Manajemen BPJS Ketenagakerjaan atau saat ini disebut BPJAMSOSTEK menghormati penyidikan kejaksaan, dan berjanji akan transparan selama proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021), mengatakan, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/F.2/Fd.2/01/2021 untuk memulai penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolan keuangan dan dana investasi oleh PT BPJS Ketenagakerjaan.