Wapres Ma'ruf Amin: Posisi Wamen Menyesuaikan Kebutuhan di Kementerian
”Tidak semata-semata menampung. Walaupun nanti mencerminkan representasi partai, orientasi pertamanya pada kebutuhan, volume pekerjaan yang tak cukup ditangani menteri,” kata Wapres Amin soal posisi wakil menteri.
Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
·3 menit baca
PALU, KOMPAS — Wakil Presiden Ma’ruf Amin menuturkan bahwa perlu tidaknya posisi wakil menteri akan disesuaikan dengan kebutuhan atau volume pekerjaan di suatu kementerian. Presiden Joko Widodo diperkirakan sudah mempertimbangkan kementerian-kementerian yang memiliki volume pekerjaan besar.
”Tidak semata-semata menampung. Walaupun nanti mencerminkan representasi partai, orientasi pertamanya itu pada kebutuhan, volume pekerjaan, yang tidak cukup ditangani oleh menteri,” kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat menjawab pertanyaan wartawan dalam kunjungan kerjanya ke Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (7/1/2022).
Walaupun nanti mencerminkan representasi partai, orientasi pertamanya itu pada kebutuhan, volume pekerjaan, yang tidak cukup ditangani menteri. ( Ma’ruf Amin)
Oleh karena itu, Wapres Amin menuturkan, dibuatlah wakil-wakil menteri di beberapa kementerian. Ada beberapa kementerian yang saat ini sudah diisi posisi wakil menterinya. Sekitar dua tahun lalu, pada 25 Oktober 2019, Presiden Jokowi didampingi Wapres Amin mengenalkan figur yang diangkat mengisi jabatan wakil menteri di sejumlah kementerian.
Ada 12 wakil menteri yang saat itu dikenalkan. Mereka adalah Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar; Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono; Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi; Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara; Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga; serta Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wempi Wetipo.
Berikutnya adalah Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aloe Dohong; Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi; Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra; Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) I Budi Gunadi Sadikin; Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo; serta Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Herliani Tanoesoedibjo.
Belakangan, Budi Gunadi Sadikin diangkat sebagai Menteri Kesehatan dan Sakti Wahyu Trenggono diangkat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Pada 23 Desember 2020, Presiden Jokowi melantik lima posisi wakil menteri baru di Kabinet Indonesia Maju. Mereka adalah Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra; Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Komar Syarif Hiariez; Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono; Wakil Menteri Pertanian Harfiq Hasnul Qolbi; dan Wakil Menteri BUMN Pahala Mansyuri.
Wapres Amin menuturkan, selain kementerian yang sudah diisi wakil menterinya, ada pula kementerian lain yang mungkin dianggap volume pekerjaannya cukup besar—seperti Kementerian Dalam Negeri yang menangani masalah provinsi, kabupaten, dan kota—sehingga perlu ada penambahan wakil menteri.
Sebagai gambaran, saat mengenalkan figur para wakil menteri pada 25 Oktober 2019, Presiden Jokowi menuturkan bahwa mereka yang dipilih tersebut akan memberikan dukungan pada tugas-tugas menteri. ”Menurut saya, profilnya sangat-sangat bagus dalam rangka memperkuat Kabinet Indonesia Maju,” kata Jokowi saat itu.
Saat mengenalkan Wamenlu Mahendra Siregar, misalnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa tugas khususnya adalah diplomasi ekonomi, terutama yang berkaitan dengan perjanjian-perjanjian perdagangan dan investasi. Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono diberikan tugas khusus agar dapat mengembangkan industri-industri strategis pertahanan.
Terkait posisi Wakil Menteri Keuangan yang diisi Suahasil Nazara, Presiden Jokowi saat itu menuturkan bahwa hal itu karena portofolio yang besar di kementerian tersebut. ”Beliau sudah berkecimpung di Kementerian Keuangan (dalam waktu) lama, jadi tidak perlu diragukan lagi sehingga optimalisasi anggaran agar tepat sasaran, memberikan manfaat pada rakyat, akan bisa dilakukan,” ujarnya.
Namun, terkait dengan penambahan posisi wakil menteri, Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari bahwa jabatan wakil menteri tidak perlu ada. Secara konstitusional, jabatan wakil menteri tidak dikenal. Sebab, menurut Pasal 17 UUD 1945, presiden dibantu menteri. ”Soal beban kerja para menteri dibantu para dirjen dan direktur setiap bidang,” kata Feri.
Lebih lanjut, Feri mengatakan, penambahan posisi wakil menteri tak lain hanya untuk membagi-bagi kekuasaan, bukan untuk memudahkan kerja konstitusional presiden (Kompas.id, 7/1/2022).