Menjelang tahun politik 2024, Presiden Joko Widodo menyiapkan sejumlah posisi wakil menteri. Diharapkan, jika terjadi kondisi yang tidak pasti pada kementerian, wakil menteri dapat menggantikan tugas-tugas kementerian.
Oleh
Suhartono
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Banyak posisi wakil menteri yang disiapkan Presiden Joko Widodo menjelang tahun politik 2024. Tujuannya, agar saat terjadi kondisi yang tidak pasti pada kementerian, wakil menteri dapat menjadi cadangan yang bisa menggantikan tugas-tugas kementerian. Kondisi tidak pasti itu, di antaranya, jika menteri asal partai politik sibuk mempersiapkan diri jelang pemilihan, baik calon presiden maupun anggota legislatif.
Meski demikian, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan, walaupun banyak peraturan presiden (perpres) yang disiapkan untuk posisi wakil menteri di kementerian, tidak selalu posisi itu tersebut akan diisi dalam kementerian yang disiapkan perpresnya.
”Memang dalam kelembagaan beberapa kementerian yang cukup besar ada posisi wakil menteri. Hal itu karena kita bisa (suatu saat) menghadapi suasana ketidakpastian. Jadi, ada situasi tertentu di mana (kementerian) perlu di-back up oleh wakil menteri,” kata Pratikno saat dihubungi di Jakarta.
Pratikno sebelumnya membenarkan, Presiden Jokowi sudah menandatangani dua perpres di akhir dan jelang tahun 2021. Dua perpres tersebut adalah Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial yang mengatur juga posisi Wakil Menteri Sosial dan Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri yang juga menyebutkan posisi Wakil Menteri Dalam Negeri.
Menurut Pratikno, dunia berubah cepat dan diliputi banyak ketidakpastian. Atas dasar itulah, secara kelembagaan pemerintah juga harus membuat kelembagaan yang fleksibel. ”Jadi, ada posisi wakil menteri, tetapi tidak berarti harus selalu diisi,” ujar Pratikno.
Tambahan 10 wakil menteri
Dari penelusuruan Kompas, ada tambahan sekitar 10 wakil menteri di kementerian yang sudah disiapkan oleh Presiden Jokowi dan belum diisi pejabatnya. Ke-10 posisi tersebut adalah Wakil Menteri Sosial, Wakil Menteri ESDM, Wakil Menteri Investasi, dan Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional,
Juga ada Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Wakil Menteri Koperasi UKM, Wakil Menteri Perindustrian, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dan Wakil Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu, ada 14 posisi wakil menteri yang sudah terisi dan bertugas. Mereka ialah Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Pertahanan, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri Perdagangan, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Ada pula Wakil Menteri Agama,Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, Wakil Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Pertanian, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM.