logo Kompas.id
Politik & Hukum209 Pegawai Kejaksaan Lakukan ...
Iklan

209 Pegawai Kejaksaan Lakukan Perbuatan Tercela

Sebanyak 209 pegawai Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela dan telah dihukum berawal dari 172 laporan sepanjang 2021. Perbuatan tercela dimaksud, antara lain, penanganan perkara yang lambat dan tak transparan.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0qFTTm8SBdGvaSXA2AC6h_CJLjI=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2FIMG-20211230-WA0031_1640870236.jpg
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ketika melakukan kunjungan kerja virtual ke seluruh jajaran Kejaksaan, Kamis (30/12/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Sejak awal 2021 hingga 13 Desember, 209 pegawai Kejaksaan, termasuk di dalamnya jaksa, melakukan perbuatan tercela. Mereka telah dijatuhi hukuman disiplin. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menilai, jumlah pelanggaran tersebut sangat besar dan menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Burhanuddin saat kunjungan kerja secara daring ke seluruh jajaran Kejaksaan, Kamis (30/12/2021), mengatakan, 209 pegawai Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi hukuman disiplin itu, berawal dari 172 laporan aduan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000