logo Kompas.id
NusantaraJaksa Agung Tegaskan Pecat...
Iklan

Jaksa Agung Tegaskan Pecat Farizal dengan Tidak Hormat

Oleh
Ismail Zakaria
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/k6cQTWHdYIDLskfQJqFl4tS9WWk=/1024x576/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F05%2F3.png
Kompas/Ismail Zakaria

Farizal, jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, berusaha menghindar dari wartawan seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Jumat (17/2) lalu. Farizal sudah divonis lima tahun penjara pada sidang yang digelar Jumat (5/5) kemarin karena terbukti menerima suap dari Xaveriandy Sutanto.

PADANG, KOMPAS — Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan akan memberhentikan secara tidak hormat Farizal, jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, yang divonis lima tahun penjara karena terbukti menerima suap. Keputusan itu diambil sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung pemberantasan korupsi.

”Dia (Farizal) dipecat dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil. Artinya, dia tidak dapat apa-apa. Hanya penjara. Harapannya, itu bisa menjadi pelajaran bagi jaksa yang lain agar tidak melakukan hal yang sama,” kata HM Prasetyo, Senin (8/5/2017) di Padang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000