logo Kompas.id
Politik & HukumPinangki Diminta Segera...
Iklan

Pinangki Diminta Segera Diberhentikan sebagai Jaksa

Adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap semestinya cukup bagi kejaksaan segera memberhentikan Pinangki Sirna Malasari dari profesinya sebagai jaksa. Jika tidak, dugaan Pinangki mendapatkan keistimewaan semakin kuat.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EdlNd-GpvwxFMpf316A89n9INkM=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F8ebf363f-90d4-48f2-b586-8f12758f363e_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Bekas Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020). Pinangki diduga menerima hadiah sebesar 500.000 dollar AS atau Rp 7 milliar dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI meminta agar kejaksaan segera memberhentikan dengan tidak hormat jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sebab, putusan hukum terhadap terpidana kasus pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, ketika dihubungi, Kamis (5/8/2021), mengatakan, dari informasi yang diperoleh, Pinangki hingga saat ini belum diberhentikan sebagai jaksa. Ketika Pinangki masih menjalani persidangan, status Pinangki adalah nonaktif sebagai jaksa sehingga masih berhak menerima 50 persen gaji sebagai jaksa.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000