logo Kompas.id
Politik & HukumLuruskan KUHP, MK Nyatakan Tak...
Iklan

Luruskan KUHP, MK Nyatakan Tak Hanya Korban yang Bisa Adukan Kasus Pencabulan

Orangtua, wali, atau kuasa dari korban bisa mengadukan kasus percabulan terhadap anak yang belum dewasa atau yang berusia 19 tahun ke bawah kepada pihak yang berwajib.

Oleh
susana rita
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gfYeMVVX3UgUh3gxoUR-G1yzLVQ=/1024x668/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2Fcc7e20b5-0fba-4514-9308-829b8cec872e_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Suasana saat hakim konstitusi membacakan putusan terhadap sejumlah perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (24/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menyatakan, kasus dugaan percabulan terhadap anak yang belum dewasa atau yang berusia 19 tahun ke bawah dapat dilakukan penuntutan tanpa harus diadukan oleh korban. Orangtua, wali, atau kuasa dari korban bisa mengadukan kasus percabulan tersebut kepada pihak yang berwajib.

Terkait dengan hal tersebut, MK menyatakan, Pasal 293 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”pengaduan dapat dilakukan tak hanya oleh korban, akan tetapi dapat pula dilakukan oleh orangtua, wali, atau kuasanya.”

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000