logo Kompas.id
Politik & HukumUsia Pensiun TNI dan Polri...
Iklan

Usia Pensiun TNI dan Polri Berbeda, MK Diminta Samakan Ketentuan Usia Pensiun

Sama-sama kekuatan negara, aturan usia pensiun prajurit TNI dengan anggota Polri ada perbedaan. Karena itu, MK tengah menguji konstitusionalitas perbedaan aturan tersebut. MK diminta menghapus perbedaan usia tersebut.

Oleh
Susana Rita
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/i1tT0KHT2b0BwOLF4u4exPl-cFE=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F21229481-618c-486a-8f1c-1254ae711ec1_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Perwakilan pihak yang berperkara dalam sidang perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 membawa berkas untuk dijadikan sebagai alat bukti di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (29/1/2021). Pada hari terakhir sidang pemeriksaan pendahuluan, MK memeriksa sebanyak 28 permohonan perselisihan hasil Pi;lada 2020.

JAKARTA, KOMPAS — Perbedaan aturan usia pensiun antara prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Reoublik Indonesia saat ini tengah diuji konstitusionalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi. Adalah mantan perwira wanita TNI Angkatan Darat (Kowad), Euis Kurniasih, dan sejumlah warga negara lainnya, yang meminta MK untuk meninjau ulang pasal-pasal yang mengatur usia pensiun dalam Undang-Undang 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya mengenai perbedaan batas usia untuk anggota Polri.

Padahal, kedua institusi tersebut sama-sama merupakan kekuatan utama negara dalam bidang pertahanan dan keamanan. MK diminta untuk menghapus pembedaan perlakuan terkait dengan usia pensiun tersebut.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000