logo Kompas.id
Politik & HukumUrgensi Wacana Perpanjangan...
Iklan

Urgensi Wacana Perpanjangan Usia Pensiun TNI Harus Jelas

”Ini kan dilantik saja belum menjadi Panglima TNI. Jadi nanti dululah biar dilantik dulu, lalu kita lihat bagaimana perkembangannya. Jangan buru-buru mau perpanjang usia pensiun,” kata anggota Komisi I DPR, Dave Laksono.

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8KX0lhnjtuAR4eUkKfN9U5wYQhk=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F72e02f2c-fade-4478-90a2-5eb6c5d7667f_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa (duduk depan) berbincang dengan anggota DPR seusai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021). Dalam rapat paripurna tersebut, DPR menyetujui usulan Presiden Joko Widodo menjadikan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Andika akan menggantikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun.

JAKARTA, KOMPAS — Wacana yang berkembang di sebagian anggota DPR untuk memperpanjang usia pensiun Jenderal Andika Perkasa harus didasari urgensi yang jelas. Sebab, perpanjangan usia pensiun itu akan berdampak pada postur organisasi dan menimbulkan dampak bagi soliditas TNI ke depan.

Sebelumnya, wacana perpanjangan usia pensiun itu dikemukakan Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari. Menurut Kharis, dengan kompetensi yang dimiliki, Andika yang baru saja disetujui DPR menjadi Panglima TNI dapat diperpanjang usia pensiunnya. Jika menurut ketentuan yang ada saat ini, Andika akan pensiun pada akhir 2022, yakni tepat saat usianya 58 tahun.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000