Maskur Husain Akui Terima Uang dari Azis Syamsuddin
Pengacara Maskur Husain berdalih uang dari bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader Golkar Aliza Gunado untuk mendampingi keduanya sebagai kuasa hukum jika perkara naik ke tahap penyidikan. Hakim menyangsikannya.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengacara Maskur Husain mengakui telah menerima uang dari bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar, Aliza Gunado, untuk pengurusan perkara di Lampung Tengah. Total uang yang Maskur terima dari keduanya sekitar Rp 2,3 miliar dan 26.000-36.000 dollar Amerika Serikat.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/11/2021). Maskur hadir sebagai saksi.
Dia mengatakan, awal mula kasus ini adalah saat dirinya dihubungi oleh Robin pada sekitar Agustus 2020. Saat itu, Robin meminta Maskur agar memantau kasus yang menyeret Azis dan Aliza. Maskur pun menyanggupinya.
“Ya, saya bilang kalau bawa perkara itu, saya minta waktu itu masing-masing Rp 2 miliar,” ujar Maskur.
Beberapa saat kemudian, sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) Maskur, Robin menyampaikan bahwa Azis setuju dengan permintaan uang tersebut. Maskur pun meminta setidaknya uang muka dibayarkan terlebih dahulu sebesar Rp 300 juta. Beberapa hari kemudian, uang tersebut diserahkan oleh Robin kepada Maskur, dengan amplop besar, di sebuah restoran di Jakarta.
”Saya (Maskur) sepakat dengan Robin agar bertemu di Rumah Makan Borero untuk penyerahan DP,” ujar jaksa KPK, Heradian Salipi, membacakan kembali BAP Maskur, yang juga dikonfirmasi oleh Maskur.
Masih di sekitaran Agustus 2020, Maskur mengaku juga telah menerima uang berkisar 26.000-36.000 dollar AS dari Robin. Penyerahan uang tersebut terjadi di sekitar PN Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, Maskur mengaku lupa total uang yang diberikan oleh Azis dan Aliza. Heradian pun membacakan kembali BAP Maskur, yang menyebut, dari catatan Robin, total uang dari Azis dan Aliza sebesar Rp 3,15 miliar. Dari Rp 3,15 miliar tersebut, Rp 1,75 miliar dari Azis, sedangkan dari Aliza sebesar Rp 1,4 miliar.
Namun, di BAP yang sama, Maskur mengaku, total uang yang diterima sebesar Rp 2,3 miliar ditambah dengan 26.000-36.000 dollar AS. ”Iya, sesuai dengan keterangan saya,” kata Maskur.
Tujuan pengurusan perkara
Dalam perkara itu, Maskur mengajukan diri sebagai pihak yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara (justice collaborator). Untuk itu, jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, meminta Maskur jujur terkait tujuan memantau kasus yang melibatkan Azis.
”Apakah biar perkara tidak naik ke penyidikan?” tanya Lie.
Maskur menyampaikan, yang dimaksud mengawal adalah dirinya mendampingi Azis dan Aliza sebagai kuasa hukum jika perkara sudah naik ke tahap penyidikan.
Namun, Lie belum puas dengan jawaban Maskur. Ia pun bertanya kembali, ”Apakah tujuan pengurusan perkara itu berarti agar Azis dan Aliza tidak ditetapkan menjadi tersangka?”
Maskur tetap memberikan jawaban yang sama. ”Kan, tujuannya mengawal. Kalau Pak Jaksa (Lie) bilang, saya hentikan perkara, saya enggak bisa,” ujarnya.
Anggota majelis hakim, Jaini Basir, ikut menyangsikan keterangan Maskur terkait tujuan pemberian uang. Dia meminta Maskur agar tidak berkilah.
”Aneh juga kalau tidak tahu tujuannya, tidak mungkin orang keluar duit tanpa ada tujuan. Saudara, kan, tawarkan diri jadi justicecollaborator, harusnya jujur,” ucap Jaini.
Namun, Maskur tetap tak mengakui. Ia malah menyebut, semua ini sejak awal merupakan akal-akalan. Itu didengarnya dari pernyataan Robin.
”Akal-akalan apa? Nakut-nakutin orang supaya tidak jadi tersangka?” tanya hakim. Maskur pun mengiyakannya.