Jejak Azis Syamsuddin di Pusaran Kasus Suap Penyidik KPK
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akhirnya memenuhi panggilan KPK. Selain membuktikan dugaan suap penyidik KPK, keterangan Azis juga diperlukan untuk mengonfirmasi dugaan keterlibatannya dalam pusaran kasus itu.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·5 menit baca
Setelah absen pada panggilan pertama, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memenuhi panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (9/6/2021). Politikus Partai Golkar itu menjadi saksi dalam perkara dugaan suap penanganan kasus Wali Kota Tanjung Balai (nonaktif) M Syahrial yang juga melibatkan bekas penyidik lembaga antirasuah, KPK.
Nama Azis pertama kali muncul dalam perkara itu saat Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan tersangka terhadap bekas penyidik KPK Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju, M Syahrial, dan pengacara Maskur Husain dalam jumpa wartawan pada 22 April 2021. Firli menyebut, Syahrial dikenalkan pada Stepanus atas bantuan Azis.
Pertemuan antara Syahrial dan Stepanus, seperti penuturan Firli, terjadi pada Oktober 2020 di rumah dinas Wakil Ketua DPR di Jakarta. Azis memperkenalkan Stepanus kepada Syahrial yang diduga tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK.
Syahrial ingin Stepanus membantunya supaya penyelidikan perkara tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK dan tidak naik ke tahap penyidikan. Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, Stepanus mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.
Stepanus dan Maskur sepakat mengupayakan penyelidikan perkara Syahrial tak ditindaklanjuti oleh KPK. Keduanya pun meminta Syahrial menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar sebagai kompensasi. Permintaan itu kemudian disetujui. Syahrial menyerahkan uang kepada Stepanus melalui transfer ke rekening atas nama Riefka Amalia, teman Stepanus. Jumlah uang yang telah diberikan Syahrial dalam 59 kali transfer sebesar Rp 1,3 miliar.
Ketika mengumumkan penahanan Syahrial pada 24 April, Firli menegaskan, akan segera memanggil pihak-pihak yang terlibat, paling lambat satu pekan setelah perkara suap itu diungkap ke publik. Namun, KPK baru menjadwalkan pemanggilan Azis pada 7 Mei 2021. Azis pun tak datang kala itu. Alasannya, jadwal pemanggilan berbarengan dengan agenda kegiatan lainnya.
Untuk mencari barang bukti yang mendukung, sebelumnya, pada 28 April, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Azis di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pada hari yang sama, penyidik KPK juga menggeledah rumah dinas Azis, serta dua apartemen dari pihak yang terkait dengan perkara ini. Selanjutnya, pada 3 Mei, tim penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Azis di tiga lokasi berbeda di Jakarta Selatan.
KPK kembali memanggil Azis untuk diperiksa pada Rabu (9/6/2021). Mantan Ketua Komisi III DPR itu pun memenuhi panggilan KPK. Azis yang sejak menjadi anggota DPR pada tahun 2004 selalu ditempatkan di Komisi III yang menangani masalah hukum, keamanan, dan hak asasi manusia diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik KPK.
Anggota Fraksi Partai Golkar yang pernah digadang-gadang menjadi Ketua DPR menggantikan Setya Novanto itu bungkam saat keluar dari ruang pemeriksaan. Tak satu pun pertanyaan wartawan yang telah menunggu selama sembilan jam dijawab. Ia terus melangkah menerobos kerumunan wartawan menuju mobil yang telah menunggu di depan Gedung KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Azis diperiksa sebagai saksi dalam perkara Wali Kota Tanjung Balai, yang juga melibatkan bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mengonfirmasi terkait awal perkenalan dengan Stepanus serta dugaan menfasilitasi pertemuan antara Stepanus dan Syahrial.
Tak berhenti di situ, Azis juga dicegah ke luar negeri. Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tubagus Erif Faturahman, Jumat (30/4/2021), mengatakan, permohonan pencegahan atas nama Azis Syamsuddin kepada Ditjen Imigrasi diajukan KPK. ”Sesuai peraturan, pencekalan berlaku selama enam bulan. Pencekalan berlaku sejak 27 April,” katanya kala itu.
Kasus penyuapan eks penyidik KPK itu pun ditangani Dewan Pengawas KPK karena merupakan pelanggaran kode etik. Lagi-lagi, Azis turut diperiksa sebagai saksi. Ia memenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK pada 17 Mei.
Dugaan keterlibatan Azis dalam pusaran kasus suap penyidik KPK itu semakin kuat setelah Stepanus dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman pimpinan berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka, terpidana, serta pihak lain yang ditangani KPK. Stepanus juga disebut Dewan Pengawas KPK menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK.
Stepanus dihukum dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK. Selama menjadi penyidik KPK, Stepanus juga disebutkan telah menerima uang dari lima orang yang beperkara di KPK dengan nilai total Rp 10,4 miliar. Dari jumlah itu, Rp 8,8 miliar dialirkan Stepanus kepada Maskur.
Dalam pertimbangannya, Dewan Pengawas KPK menyebut, salah satu pemberian, dikasih oleh Azis, sebesar Rp 3,15 miliar terkait perkara di Lampung Tengah yang diduga melibatkan kader Partai Golkar, Aliza Gunado. Dari uang tersebut, Stepanus memberikan Rp 2,55 miliar kepada Maskur. Namun, hal tersebut dibantah Azis dalam persidangan etik yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada Stepanus.
Azis juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) dengan dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia Kurniawan Adi Nugroho pada 26 April. Selain Kurniawan, Azis juga dilaporkan oleh Komite Pemantau Legislatif dan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam.
Namun, hingga saat ini, MKD belum pernah memproses laporan tersebut. Padahal, Wakil Ketua MKD dari PDI-P, Trimedya Pandjaitan, sudah mengatakan, pihaknya akan menugaskan tenaga ahli untuk mendalami laporan tersebut sebelum dibawa ke rapat pleno pimpinan MKD. Dari pleno tersebut, akan dijadwalkan pemanggilan terhadap pelapor.
Azis telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pelanggaran kode etik bekas penyidik KPK oleh Dewan Pengawas. Namun dalam kasus pidana suap, Azis baru sekali dimintai keterangan sebagai saksi. Para penyidik lembaga antirasuah tentu masih melanjutkan penyidikan untuk membuktikan dugaan ada nama Azis dalam pusaran perkara suap eks penyidik KPK.