MA Kurangi Hukuman Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun, Nilai Keonaran Hanya Terjadi di Media Massa
Mahkamah Agung memotong hukuman Rizieq Shihab separuh menjadi dua tahun penjara. Kuasa hukum Rizieq sedang menyiapkan upaya hukum peninjauan kembali.
Oleh
susana rita
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung mengurangi hukuman Mohammad Rizieq Shihab dari 4 tahun menjadi 2 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong mengenai hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor, yang menimbulkan keonaran. Pengurangan hukuman tersebut dilakukan karena majelis kasasi menilai faktanya tidak terjadi keonaran yang mengakibatkan korban jiwa/fisik atau harta benda.
”Terbitnya keonaran akibat perbuatan terdakwa (Rizieq Shihab) hanya terjadi di tataran media massa,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro, Senin (15/11/2021).
Menurut Wakil Ketua MA itu, perkara kasasi Rizieq Shihab diputus pada Senin kemarin oleh majelis kasasi yang diketuai Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dengan hakim anggota Soesilo dan Suharto.
Sebelumnya, pada 24 Juni 2021, Rizieq Shihab dijatuhi pidana 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Majelis hakim PN Jaktim menilai, Rizieq bersalah karena tebukti bersalah turut serta menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Dia dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa 6 tahun penjara.
Andi mengungkapkan, majelis kasasi menolak kasasi jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Rizieq Shihab. Majelis kasasi memperbaiki putusan PT DKI Jakarta tertanggal 30 Agustus 2021 khusus mengenai pidana yang dijatuhkan.
Menurut Andi Samsan, majelis kasasi menyatakan terdakwa terbukti menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat seperti didakwakan jaksa. Namun, keonaran itu hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi korban jiwa/fisik ataupun harta benda.
”Terdakwa juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19. Oleh karena itu, penjatuhan pidana oleh judex facti kepada terdakwa selama 4 tahun dipandang terlalu berat sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan,” kata Andi Samsan mengutip pertimbangan majelis kasasi.
Dalam kasus berbeda, Rizieq Shihab sudah dihukum delapan bulan penjara terkait kerumunan massa dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Barat. Selain itu, ia didenda 20 juta dalam perkara kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Atas putusan majelis kasasi tersebut, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengaku akan mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali ke MA.
”Karena HRS tidak layak dipenjara walau sehari. Sebab, hanya kasus prokes dan itu pun hanya ucapan ’Baik-Baik saja’,” ujar Aziz Yanuar.