logo Kompas.id
Politik & HukumDivonis 4 Tahun, Rizieq Shihab...
Iklan

Divonis 4 Tahun, Rizieq Shihab Terbukti Siarkan Pemberitahuan Bohong

Mohamad Rizieq bin Husein Shihab atau dikenal Rizieq Shihab dinyatakan terbukti bersalah ikut menyiarkan pemberitahuan bohong oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Khadwanto.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/247lZnGX5ugHeyklatbRuMDOlrs=/1024x498/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2FScreenshot_20210624-132826_YouTube_1624516279.jpg
Kompas

Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Rizieq Shihab yang disiarkan secara daring, Kamis (24/6/2021), dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa Mohamad Rizieq bin Husein Shihab atau dikenal Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyiarkan pemberitahuan bohong dan dengan sengaja membuat keonaran di kalangan rakyat ketika dirawat di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat. Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021), yang disiarkan secara daring. Putusan dibacakan ketua majelis hakim, Khadwanto, dengan didampingi Muarif dan Suryaman selaku hakim anggota.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000