Divonis 4 Tahun, Rizieq Shihab Terbukti Siarkan Pemberitahuan Bohong
Mohamad Rizieq bin Husein Shihab atau dikenal Rizieq Shihab dinyatakan terbukti bersalah ikut menyiarkan pemberitahuan bohong oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Khadwanto.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa Mohamad Rizieq bin Husein Shihab atau dikenal Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyiarkan pemberitahuan bohong dan dengan sengaja membuat keonaran di kalangan rakyat ketika dirawat di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat. Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021), yang disiarkan secara daring. Putusan dibacakan ketua majelis hakim, Khadwanto, dengan didampingi Muarif dan Suryaman selaku hakim anggota.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan adalah Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan pengetahuan terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat.
”Menyatakan terdakwa Mohamad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Mohammad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, kata majelis hakim.
Menyatakan terdakwa Mohamad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Mohammad telah terbukt secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong. (Majelis hakim)
Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Rizieq dengan pidana 6 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, terdakwa dinilai telah menyampaikan pernyataan atau pemberitahuan untuk menutup-nutupi kondisi sebenarnya, yakni kondisi positif Covid-19. Pemberitahuan itu pada pokoknya berisi bahwa kondisi Rizieq Shihab dalam keadaan sehat atau berkebalikan dari kondisi sebenarnya.
Terhadap putusan tersebut, Rizieq mengatakan, setelah mendengar putusan, ada beberapa hal yang tidak bisa diterima.
Terhadap putusan tersebut, Rizieq mengatakan, setelah mendengar putusan, ada beberapa hal yang tidak bisa diterima. Rizieq pun langsung memutuskan banding.
”Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding,” kata Rizieq. Demikian pula tim penasihat hukum juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim.