Polisi Pastikan Kebutuhan Rizieq Terjamin di Tahanan
Sekretaris Umum FPI Munarman pun menyatakan Rizieq dalam keadaan sehat di ruang tahanan, bahkan masih bisa bercanda.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan kebutuhan dasar Pemimpin Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab di ruang tahanan terjamin. Makanan senantiasa tersedia dan kesehatan pun selalu dipantau, sama seperti tahanan lainnya.
”Kondisi Saudara MRS (Rizieq) sampai dengan siang ini sehat. Kami tetap memantau, sama seperti para tahanan yang lain,” tutur Komisaris Besar Yusri Yunus, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, di Jakarta, Senin (14/12/2020). Pengecekan kesehatan berjalan sesuai dengan prosedur standar.
Terkait makanan, Yusri menyebutkan pihaknya memiliki prosedur untuk memeriksa keamanan makanan. Sekretaris Umum FPI Munarman pun menyatakan Rizieq dalam keadaan sehat di ruang tahanan, bahkan masih bisa bercanda.
Rizieq ditahan karena menjadi tersangka dalam dugaan menghasut orang lain sehingga terjadi kerumunan dan memicu potensi penularan wabah penyakit.
Rizieq menjadi tahanan di Polda Metro Jaya akibat timbulnya kerumunan massa dalam akad nikah putrinya yang diselenggarakan bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi oleh FPI di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November lalu. Karena ada kerumunan, polisi menyelidikinya dan menyatakan terdapat unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan.
Rizieq dijerat dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 160 berbunyi, ”Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.”
Versi kepolisian, hasutan terindikasi dari adanya undangan ke acara pernikahan tersebut, padahal semestinya pengundang tahu bahwa DKI sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi guna menekan penyebaran Covid-19. PSBB, menurut penyidik, bagian dari kekarantinaan kesehatan.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020) dini hari, menyatakan, Rizieq ditahan karena alasan obyektif dan subyektif. Untuk alasan obyektif, ancaman hukuman bagi Rizieq lebih dari 5 tahun penjara.
Untuk alasan subyektif, ada sejumlah pertimbangan, yaitu agar tersangka tidak melarikan diri, agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tak mengulangi perbuatannya, serta untuk mempermudah proses penyelidikan (Kompas.id, 13/12/2020).
Selain Rizieq, lima orang dari FPI juga menjadi tersangka akibat kasus kerumunan di Petamburan. Mereka adalah ketua panitia akad pernikahan putri Rizieq, Haris Ubaidillah; sekretaris panitia, Ali bin Alwi Alatas; penanggung jawab keamanan acara sekaligus Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi; penanggung jawab acara serta Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis; dan kepala seksi acara Idrus.
Kelimanya dikenai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Isinya, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraannya sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara maksimal satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Tiga tersangka, yakni Haris, Ali, dan Idrus, datang serta diperiksa pada Minggu (13/12/2020) dini hari. Yusri menuturkan, mereka diperiksa hingga Minggu malam. ”Ketiga orang tersebut sudah kami pulangkan karena memang pasal yang dipersangkakan, Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, ancamannya adalah satu tahun penjara, jadi tidak ditahan,” ujarnya.
Sementara Shabri dan Maman datang ke Polda Metro Jaya pada Senin sekitar pukul 10.00. Yusri mengatakan, mereka kemudian diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan terlebih dulu diminta tes cepat Covid-19 lewat tes antigen.
Saat ditanya apakah Shabri dan Maman juga bakal dipulangkan, Yusri meminta wartawan menunggu hasil pemeriksaan terlebih dahulu guna mengetahuinya.
Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum FPI yang mewakili Shabri dan Maman, Sugito Atmo Prawiro, menyatakan bahwa mereka datang pada Senin bukan untuk menyerahkan diri, melainkan untuk diperiksa. Meski demikian, Yusri menegaskan bahwa keduanya menyerahkan diri, sama seperti Haris, Ali, dan Idrus.
Sementara itu, Polda Metro Jaya dan Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta menggelar patroli skala besar pada Senin sore. Kepala Staf Kodam Jaya Brigadir Jenderal M Saleh Mustafa menyebutkan, patroli diikuti sekitar 200 personel gabungan dengan rute Kodam Jaya-Grogol-Kota-Polda Metro Jaya.
Patroli juga melibatkan kendaraan-kendaraan taktis berlapis baja. Namun, Saleh mengatakan bahwa patroli ini bagian dari kolaborasi TNI-Polri untuk penegakan disiplin masyarakat menjalankan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penularan Covid-19. ”Kalau lihat aparat, kan, yang tadinya tidak pakai masker jadi pakai masker. Yang tidak jaga jarak, ada kerumunan, jadi kerumunannya tidak ada,” ucapnya.
Kepala Polda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran menambahkan, patroli ini juga untuk menjaga Jakarta aman dari segala macam bentuk pidana demi rasa aman masyarakat. Polisi berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan pidana.