Laporan terhadap Greenpeace Dicabut, Pasal Karet UU ITE Masih Mengancam
Catatan Safenet, selama Juni-November 2021, ada 25 kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang disinyalir tidak sesuai dengan SKB Pedoman UU ITE. Namun, proses hukum tetap berlanjut, terkecuali laporan terhadap Greenpeace.
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·4 menit baca
JAKARTA,KOMPAS — Laporan dugaan penyebaran kabar bohong dan ujaran kebencian dalam artikel yang diterbitkan Greenpeace Indonesia resmi dicabut oleh pihak pelapor, Senin (15/11/2021). Meski demikian, ancaman terhadap kebebasan berpendapat masih terbuka selama Pedoman Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE belum ditegakkan dan revisi UU ITE belum juga dituntaskan.
Sekretaris Jenderal Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Husin Shahab resmi mencabut laporan dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian dalam artikel berjudul ”Tanggapan Greenpeace Indonesia terhadap Isi Pidato Presiden Joko Widodo di Konferensi COP 26 Glasgow”, dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Pekan lalu, Husin mengadukan Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak dan Global Project Leader Indonesia Forest Campaign Greenpeace Asia Tenggara Kiki Taufik terkait artikel yang dipublikasikan di laman resmi greenpeace.org pada 2 November lalu. Keduanya diadukan dengan dasar Pasal 14 dan 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
”Laporan kami cabut hari ini, karena kami khawatir dipolitisasi. Laporan kami dianggap antikritik oleh kawan-kawan Greenpeace Indonesia karena kritik disampaikan kepada pemerintah,” kata Husin saat dikonfirmasi, Senin.
Setelah pencabutan laporan itu, Husin akan meminta pihak Greenpeace Indonesia untuk debat terbuka dan beradu data terkait deforestasi. Husin berkeyakinan Greenpeace tidak akurat dalam menyampaikan informasi mengenai data deforestasi. Bahkan, dia menyebut Greenpeace terkesan memprovokasi masyarakat. ”Karena laporan sudah dicabut, saya akan tantang Greenpeace untuk adu data dan argumentasi terbuka soal deforestasi ini,” ujarnya.
Meski laporan telah dicabut, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Safenet Nenden Sekar Arum meminta agar ancaman pemidanaan atas kritik terhadap pemerintah tidak sampai menjadi modus kriminalisasi. Jangan sampai pula ancaman pemidanaan justru membungkam suara kritis pada pemerintah. Sebab, hal itu bisa mengoyak iklim demokrasi di Indonesia.
Selain itu, ia mengingatkan, sekalipun laporan atas Greenpeace Indonesia telah dicabut, masih banyak kasus lain yang diancam dengan pasal-pasal karet di UU ITE. ”Jika memang pemerintah berkomitmen untuk mencegah pemidanaan pasal karet dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) Pedoman Implementasi UU ITE. Seharusnya, kasus-kasus lain yang tidak sesuai dengan SKB dihentikan proses hukumnya,” ujarnya.
SKB dimaksud ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Rabu (23/6/2021). SKB diterbitkan untuk mengatasi problem sejumlah pasal karet di UU ITE.
Ia menekankan, tugas pemerintah tidak berhenti pada penerbitan regulasi SKB. Pemerintah seharusnya mengevaluasi bahkan menegur aparat penegak hukum yang tidak patuh pada pedoman dalam SKB. Pemerintah juga diminta lebih masif menyosialisasikan isi SKB kepada aparat penegak hukum. Dengan demikian, aparat penegak hukum dapat menyaring dan menilai laporan yang layak diproses hukum.
Catatan Safenet, selama Juni-November 2021, ada 25 kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang disinyalir tidak sesuai dengan SKB Pedoman Implementasi UU ITE. Sebanyak 20 kasus masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan dan lima kasus lainnya sudah masuk ke tahap persidangan. Setelah laporan terhadap Greenpeace dicabut, kini tersisa 24 kasus pasal karet UU ITE yang masih diproses hukum.
”SKB bukanlah solusi masalah kriminalisasi pasal karet UU ITE. Kami tetap menunggu revisi total UU ITE dilakukan oleh pemerintah dan DPR,” terang Nenden.
Laporkan
Dikonfirmasi terpisah, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto mengatakan, masyarakat diminta melaporkan apabila ada jajaran kepolisian atau kejaksaan yang tetap memproses hukum kasus pasal karet UU ITE yang bertentangan dengan SKB. Laporan bisa dilakukan kepada Kepala Polri maupun Jaksa Agung, dengan disertai nama polisi atau jaksa yang menangani kasus tersebut.
Menurut dia, para pimpinan aparat penegak hukum yang seharusnya mengevaluasi kinerja jajarannya. Sebab, SKB Pedoman UU ITE ditandatangani pula Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo serta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Artinya, aturan itu harus dipatuhi dan ditaati sampai ke jajaran paling bawah.
”Masalahnya ada di pemahaman aparat penegak hukum yang masih lemah soal SKB UU ITE. Jika memang ada kasus seperti itu, sampaikan langsung bisa ke Jaksa Agung, Kapolri, atau ke Menko Polhukam. Aparat yang melanggar SKB bisa dikenai hukuman indisipliner karena tidak patuh pada pimpinan,” kata Henry.
Henry mengakui, setelah diterbitkannya SKB, sosialisasi kepada aparat belum ada. Buku saku pedoman implementasi juga baru dicetak terbatas sehingga belum menjangkau seluruh aparat. Selain itu, proses sosialisasi terhambat situasi pandemi Covid-19. Dia berharap masyarakat sipil bisa ikut membantu menyosialisasikan SKB tersebut kepada masyarakat luas.
”Aparat penegak hukum tidak perlu ragu SKB itu berlaku surut atau ke depan. Mereka hanya perlu melihat apakah kasus yang sedang ditangani sesuai tidak dengan SKB. Jika bertentangan, ya seharusnya tidak diproses hukum,” tegas Henry.
Secara terpisah, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Pol) Agus Andrianto menyampaikan laporan atau aduan dari masyarakat harus tetap diterima oleh kepolisian. Namun, untuk proses hukumnya, polisi tetap memedomani Surat Edaran Kapolri dan SKB Pedoman Implementasi Penanganan UU ITE.
Dalam proses hukum aduan atau laporan pasal karet UU ITE, polisi juga telah berupaya membuka mediasi seluas-luasnya. Dengan demikian, proses hukum laporan dengan UU ITE tak perlu berlanjut.