logo Kompas.id
Politik & HukumLaporan terhadap Greenpeace...
Iklan

Laporan terhadap Greenpeace Dicabut, Pasal Karet UU ITE Masih Mengancam

Catatan Safenet, selama Juni-November 2021, ada 25 kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang disinyalir tidak sesuai dengan SKB Pedoman UU ITE. Namun, proses hukum tetap berlanjut, terkecuali laporan terhadap Greenpeace.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S6U8xOsFzT3aUTxL9ePuz81Mt9s=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Fae7cc293-b23a-4841-b4ba-8d74bfc6a07a_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Tulisan bernada kritik terhadap kebebasan berpendapat tertulis di tembok lahan di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Minggu (21/2/2021).

JAKARTA,KOMPAS — Laporan dugaan penyebaran kabar bohong dan ujaran kebencian dalam artikel yang diterbitkan Greenpeace Indonesia resmi dicabut oleh pihak pelapor, Senin (15/11/2021). Meski demikian, ancaman terhadap kebebasan berpendapat masih terbuka selama Pedoman Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE belum ditegakkan dan revisi UU ITE belum juga dituntaskan.

Sekretaris Jenderal Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Husin Shahab resmi mencabut laporan dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian dalam artikel berjudul ”Tanggapan Greenpeace Indonesia terhadap Isi Pidato Presiden Joko Widodo di Konferensi COP 26 Glasgow”, dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000