Redenifisi KASN Harus Diikuti Penguatan Kewenangan
Usulan redefinisi peran KASN seperti disampaikan Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional Eko Prasojo harus disertai penguatan kewenangan. Komisi II DPR akan mengkaji lebih dalam usulan itu.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Usulan memperluas kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN disambut baik oleh sejumlah anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Bahkan, usulan perluasan harus diikuti dengan penguatan kewenangan KASN.
Sebelumnya, Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) Eko Prasojo mengusulkan perluasan kewenangan KASN untuk memperkuat sistem merit dan tegaknya kode etik di birokrasi. Ia menyebutnya redefinisi peran KASN. Dalam usulan itu, KASN tak hanya mengawasi berjalannya sistem merit, tetapi juga membina instansi pemerintah dalam pembentukan sistem merit. Selain itu, KASN harus berperan sebagai pengelola manajemen talenta ASN nasional.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Heru Sudjatmoko saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/11/2021), mengatakan, KASN tak cukup hanya sekadar perluasan kewenangan tetapi harus pula dikuatkan secara kelembagaan. Bahkan, ia menyebut, nantinya lebih baik, KASN memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam pengawasan sistem merit.
”Jadi, kerja-kerja KASN bisa lebih efektif. Kalau sekarang, kan, hanya formalitas saja, banyak rekomendasi (KASN) yang tidak dilaksanakan (oleh kepala daerah) dan KASN tidak bisa apa-apa. Akhirnya, (rekomendasinya) mandul juga,” ujar Heru, yang juga anggota Panja RUU ASN.
Dengan situasi KASN saat ini, menurut Heru, kewenangan KASN sangat terbatas dan lemah. Alhasil, sistem merit di Indonesia tidak dapat berjalan dengan maksimal. Politisasi birokrasi pun semakin luas.
Untuk itu, menurut dia, KASN harus tetap ada untuk terus menjaga sistem merit di Indonesia.
”Dampak-dampak itu yang tidak pernah diperhitungkan. Saya ingin PDI-P (memperkuat KASN) seperti itu,” kata Heru.
Dievaluasi
Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Nasdem Aminurokhman mengatakan, usulan Sekretaris Eksekutif KPRBN akan ditampung dan dibahas secara detail dalam rapat panja RUU ASN nanti.
Ia menyebut, dalam beberapa pekan terakhir ini, Panitia Kerja RUU ASN DPR masih akan mendalami daftar inventarisasi masalah RUU ASN yang telah diajukan pemerintah.
”Selama ini masukan-masukan dari lembaga mana pun yang orientasinya pada reformasi birokrasi ke depan supaya lebih bagus, tentu kami sebagai wakil rakyat akan mempertimbangkan itu sebagai bagian yang harus dimatangkan lagi dalam diskusinya,” tutur anggota Panja RUU ASN ini.
Namun, menurut Aminurokhman, keberadaan KASN selama ini tetap perlu dievaluasi. Sebab, ia melihat, secara fungsional, KASN belum mampu bekerja secara optimal. Beragam faktor yang melatarbelakangi itu, seperti keterbatasan sumber daya manusia, serta alur birokrasi yang panjang dalam pengawasan.
Saat ditanya apakah itu akan berujung pada pembubaran KASN, Aminurokhman tidak menjawab tegas. ”Makanya, nanti kami masih melakukan pembahasan secara komprehensif dulu,” ujarnya.
Untuk diketahui, melalui revisi UU ASN, DPR mengusulkan pembubaran KASN. Alasannya keberadaan KASN memperpanjang alur pengawasan birokrasi. Adapun pemerintah meminta agar usulan tersebut dipertimbangkan secara mendalam. Sebab, KASN selama ini dibutuhkan untuk mengawal pelaksanaan sistem merit dan kode etik di birokrasi.