logo Kompas.id
Politik & HukumMK Hapus Hak Imunitas...
Iklan

MK Hapus Hak Imunitas Penyelenggara Negara dalam Penanganan Covid-19

MK mengoreksi dua pasal UU No 2/2020 tentang Perppu Penanganan Pandemi Covid-19 karena terdapat frasa “bukan merupakan kerugian negara”. Frasa itu berpotensi memberikan impunitas bagi pejabat.

Oleh
susana rita
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gBKkD8Wnt2SjHwb4V6x2tD40Bfs=/1024x689/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F4ae0394d-5d3a-444b-b055-4208a48507f3_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Ilustrasi - Lurah Debong Kidul, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, Erni (kiri) menunjukkan tumpukan beras di kantornya, Kamis (16/9/2021). Ratusan karung berisi 73,2 kuintal beras bantuan sosial masih itu menumpuk lantaran calon pemerima manfaat tak mau divaksin. Padahal, sertifikat vaksinasi menjadi syarat pengambilan bantuan.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi mengoreksi Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 27 Ayat (3) Lampiran Undang-Undang Penetapan Perppu Covid-19. Pasal-pasal itu memberikan hak imunitas bagi penyelenggara negara yang berpotensi menimbulkan impunitas dalam penegakan hukum, dan membebaskan segala tindakan dan keputusan yang diambil berdasarkan Perppu Covid-19 sebagai obyek gugatan di pengadilan tata usaha negara atau PTUN.

Dalam hal ini, ketentuan hukum yang diluruskan adalah terkait dengan definisi bahwa segala biaya yang dikeluarkan untuk penangangan pandemi Covid-19 dan penyelamatan perekonomian dari krisis bukanlah merupakan kerugian negara.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000