Pertemuan Dua Hari Belum Hasilkan Kesepakatan Hari Pemungutan Suara
KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri, dan Komisi II DPR menggelar konsinyering, Sabtu-Minggu (2-3/10/2021), untuk membahas persiapan Pemilu 2024, termasuk hari pemungutan suara. Namun, hari pemungutan suara gagal disepakati.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah menuntaskan pembahasan usulan tanggal pemungutan suara dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Diharapkan segera tercapai titik temu agar hari pemungutan suara bisa segera diputuskan dalam rapat kerja Komisi II DPR, Rabu (6/10/2021).
Sebelumnya dua kali rapat kerja Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada 6 dan 16 September, gagal menyepakati hari pemungutan suara. KPU mengusulkan 21 Februari, sementara pemerintah mengusulkan 15 Mei. Adapun terkait tanggal pemungutan suara pemilihan kepala daerah, pemerintah dan KPU sepakat 27 November.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Jakarta, Selasa (5/10/2021), mengatakan, rapat konsinyering tim kerja bersama yang terdiri dari Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP yang dilaksanakan akhir pekan lalu belum menghasilkan keputusan mengenai tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Komisi II DPR meminta pemerintah membahas usulannya lebih detail bersama dengan KPU dan Bawaslu.
Dengan begitu, diharapkan rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP yang dijadwalkan Rabu (6/10/2021) pukul 10.00 bisa memutus hari pemungutan suara Pemilu 2024.
”Yang membuat pembahasan lama karena banyak isu yang dibahas. Kami ingin desain Pemilu 2024 betul-betul komprehensif, bisa mengurai semua persoalan, kerumitan, dan kompleksitas yang diperkirakan terjadi pada 2024. Kami juga bicara isu-isu lain, seperti waktu mulainya tahapan, durasi setiap tahapan, dan lama waktu penyelesaian sengketa pemilu,” ujar Doli.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengatakan, dalam konsinyering pada Sabtu-Minggu (2-3/10/2021), salah satu hal yang disorot jika pelaksanaan pemungutan suara dilakukan 15 Mei adalah persinggungan tahapan verifikasi calon perseorangan dalam pilkada. Adapun opsi yang menguat untuk menyelesaikan masalah itu adalah penambahan sumber daya manusia untuk KPU. Sebab, tahapan yang bersinggungan ini dinilai sulit dilaksanakan apabila sumber daya manusia di KPU terbatas.
”Sepertinya akan ada kompromi penambahan anggaran dan jumlah orang di KPU agar semua tahapan bisa berjalan bersamaan,” katanya.
Menurut Mardani, dua usulan tanggal pemungutan suara dari KPU dan pemerintah masuk akal. Namun, PKS lebih condong dengan usulan KPU karena jarak yang cukup dengan pilkada diyakini membuat pelaksanaan pemilu jauh lebih berkualitas, nyaman, dan aman. ”PKS terbuka untuk diskusi terhadap usulan pemerintah,” ujarnya.
Meskipun kewenangan menetapkan tanggal pemungutan suara, sesuai UU Pemilu, berada di KPU, ia mengingatkan, KPU tetap perlu mendengarkan pemerintah. Sebab, dalam pelaksanaannya akan berimplikasi pada anggaran yang harus disiapkan pemerintah dan mitigasi untuk pencegahan penularan Covid-19. ”Pemerintah tetap kami ingatkan bahwa pengambil keputusan tetap pada KPU karena yang melaksanakan penyelenggaran pemilu adalah KPU,” ujar Mardani.
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, mengatakan, Bawaslu sudah melakukan simulasi dua usulan tanggal pemungutan suara yang diusulkan KPU ataupun pemerintah. Dari kedua usulan itu, Bawaslu tidak menemukan hambatan dari segi durasi waktu penanganan pelanggaran dan sengketa di Bawaslu. Sebab, batas waktu penanganan sengketa selama 14 hari tidak akan mengganggu tahapan di pilkada.
”Namun, penanganan di jalur lain, seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, berpotensi melebihi waktu tahapan. Terlebih, tidak ada batasan penanganan sengketa antarcalon sehingga berpotensi mengganggu tahapan pilkada,” katanya.
Bawaslu, lanjut Afifuddin, akan menghormati apa pun keputusan yang disepakati oleh KPU, pemerintah, Komisi II DPR, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Jika tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 sudah ditentukan, Bawaslu akan melakukan kerja-kerja pengawasan sesuai jadwal dan tahapan yang telah disepakati bersama.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby mengatakan, semestinya rapat kerja Komisi II DPR besok sudah bisa menghasilkan titik temu sehingga tanggal pemungutan suara bisa segera disepakati. Penentuannya pun harus sudah memperhatikan dimensi teknis agar tidak muncul masalah saat pelaksanaannya.
”Termasuk sudah mengantisipasi dari segi potensi polarisasi dan stabilitas politik atas pilihan yang diambil,” ucapnya.
JPPR mengusulkan titik temu yang paling rasional untuk melaksanakan pemungutan suara dilakukan pada April. Selain sudah menjadi siklus sejak pemilu-pemilu sebelumnya, pelaksanaannya juga tidak berimpitan dengan bulan Ramadhan. Adapun jika dilaksanakan awal tahun, masih ada potensi gangguan cuaca akibat musim hujan yang belum usai. Pelaksanaannya juga tidak mengganggu tahapan pilkada karena sengketa bisa selesai sebelum pencalonan kepala daerah.
”Meskipun punya kewenangan menentukan tanggal pemungutan suara, KPU perlu mempertimbangkan banyak aspek dan mendengarkan masukan dari masyarakat sipil serta pemangku kepentingan lain,” kata Alwan.