56 Pegawai KPK Belum Ambil Sikap Terkait Tawaran Perekrutan Kapolri
Rencana Polri merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK dinilai memperkuat tak validnya hasil TWK. Kesediaan instansi lain menerima mereka mengindikasikan para pegawai itu tetap layak bekerja di lembaga negara.
JAKARTA, KOMPAS — Hingga kini, 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan belum mengambil sikap terkait rencana perekrutan mereka sebagai aparatur sipil negara di Kepolisian Negara RI. Diharapkan, alternatif pekerjaan ini tidak serta-merta menggugurkan cacat prosedur dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam asesmen alih status pegawai KPK tersebut.
Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Rasamala Aritonang mengatakan, pihaknya tidak menyangka Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut para pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di kepolisian. Pembahasan mengenai hal tersebut belum pernah dilakukan.
Pernyataan Kapolri tentang pengangkatan kami sebagai ASN masih terlalu dini untuk ditanggapi. Sebab, kami belum mengetahui mekanisme dan detail terkait tawaran tersebut. (Rasamala Aritonang)
Oleh karena itu, ia dan seluruh pegawai KPK yang akan diberhentikan per 30 September 2021 karena tidak lolos asesmen itu perlu mendiskusikan kembali tawaran Kapolri dengan saksama. ”Pernyataan Kapolri tentang pengangkatan kami sebagai ASN masih terlalu dini untuk ditanggapi. Sebab, kami belum mengetahui mekanisme dan detail terkait tawaran tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).
Bagi para pegawai yang kini terhimpun dalam TIM57, kata Rasamala, kehadiran tawaran ini justru memperkuat ketidakvalidan hasil TWK. Kesediaan instansi lain untuk menerima mereka mengindikasikan bahwa para pegawai yang tidak lolos TWK tetap layak bekerja di lembaga negara. Oleh karena itu, diduga ada tujuan lain dari tidak lolosnya mereka saat mengikuti TWK.
Sebelumnya, terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi ASN berdasarkan hasil TWK. Dari 75 orang itu, sebagian kembali diterima setelah mengikuti pelatihan bela negara. Sementara itu, tersisa 57 orang yang dinilai tidak memungkinkan lagi untuk dibina. Satu orang di antaranya telah memasuki masa pensiun.
”Nyatanya kini kami disetujui menjadi ASN di instansi yang berbeda. Artinya, sebenarnya kami lolos TWK. Ketidaklolosan kami semakin nyata merupakan praktik penyingkiran dari KPK,” ujar Rasamala.
Ia menambahkan, munculnya alternatif pekerjaan dari Polri diharapkan tidak serta-merta menggugurkan permasalahan TWK. Tes tersebut telah dinyatakan cacat prosedur oleh Ombudsman RI. Komnas HAM juga menyatakan, terjadi sejumlah pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK. Sejumlah pelanggaran itu harus tetap ditindaklanjuti.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginan merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk menjadi ASN Polri. Menurut rencana, mereka akan ditempatkan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) bagian tindak pidana korupsi. Keinginan tersebut disampaikan secara tertulis kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (24/9/2021).
Lewat surat balasan yang dikirimkan melalui Menteri Sekretaris Negara pada Senin (27/9/2021), Jokowi menyetujui permintaan tersebut. Listyo diminta menindaklanjutinya melalui koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini, Polri masih mendiskusikan mekanisme perekrutan dengan beberapa pihak tersebut.
Namun, perkembangan terkait pembahasan mekanisme perekrutan itu belum diketahui. Hingga Rabu malam, Kompas telah menghubungi Asisten Sumber Daya Manusia Kapolri Inspektur Jenderal Wahyu Widada, Menpan dan RB Tjahjo Kumolo, serta Kepala BKN Bima Haria Wibisana untuk mengonfirmasi hal tersebut, tetapi ketiganya tidak menjawab.
Secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara Pratikno membenarkan Listyo telah bertemu dengan Menpan dan RB Tjahjo Kumolo, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, serta dirinya untuk membahas keinginan merekrut 56 pegawai KPK tersebut. Pertemuan yang dimaksud dilakukan pada Senin (27/9/2021) malam dalam rangka membahas surat jawaban dari Presiden yang dikeluarkan Mensesneg. Dalam surat itu, Presiden mempersilakan Kapolri merekrut 56 pegawai KPK.
”Jadi Kapolri berkunjung ke Kemenpan dan RB, di situ ada saya juga, ada Kepala BKN, membahas itu. Jadi surat jawaban sudah, tindak lanjut bagaimana isi surat kami, itu Kapolri harus koordinasi dengan Menpan dan RB dan BKN," tuturnya.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno membenarkan Listyo telah bertemu dengan Menpan dan RB Tjahjo Kumolo, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, serta dirinya untuk membahas keinginan merekrut 56 pegawai KPK tersebut. Pertemuan yang dimaksud dilakukan pada Senin (27/9/2021) malam dalam rangka membahas surat jawaban dari Presiden yang dikeluarkan Mensesneg.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam akun Twitter-nya, Rabu pagi, mengatakan, kontroversi TWK bisa diakhiri. Ia pun mengajak masyarakat untuk melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan.
Menurut Mahfud, langkah yang telah dilakukan para pegawai KPK, yakni mengajukan uji materi TWK ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, tidak salah secara hukum. Namun, kebijakan Presiden untuk menyetujui permohonan Kapolri juga berdasarkan hukum, yakni Pasal 33 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal tersebut, Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS).
”Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,” kata Mahfud.
Penguatan Polri
Sementara itu, rencana perekrutan 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK diapresiasi sejumlah pihak. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyambut baik tawaran Kapolri dan sepenuhnya menyerahkan proses lanjutan kepada pemerintah. Sebab, hal ini selaras dengan semangat KPK untuk tetap memerhatikan nasib pegawai yang dinyatakan TMS dalam proses alih status pegawainya menjadi ASN.
Ia berharap perekrutan ini dapat meningkatkan kompetensi Polri dalam pemberantasan korupsi. Pihaknya berkomitmen untuk terus berkolaborasi secara sinergis dengan Polri untuk memberantas dan mencegah korupsi.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti juga mengapresiasi langkah Kapolri dan kebijakan Presiden yang mengizinkan perekrutan 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri. Selain menjadi jalan keluar dari polemik TWK, upaya ini juga dapat memenuhi harapan masyarakat agar pemberantasan korupsi oleh Polri bisa semakin kuat.