logo Kompas.id
Politik & HukumEmpat Hakim MK Berpandangan...
Iklan

Empat Hakim MK Berpandangan Alih Status Pegawai KPK Harus Tanpa Pandang Bulu

Sebagian hakim konstitusi berpandangan bahwa pegawai KPK secara hukum menjadi pegawai ASN karena berlakunya UU KPK terbaru. Oleh karena itu, alih status pegawai KPK bukanlah melalui proses seleksi.

Oleh
susana rita
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3X-X_dF0mdQIE3B7arx1hTf8kWM=/1024x654/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F51508a2f-0dd2-42de-a420-dcdae2a2060a_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Hakim konstitusi saat membacakan keputusan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/5/2021). Pada persidangan tersebut, MK memutus tujuh perkara berbeda terkait uji materi terhadap UU KPK tersebut. Adapun pasal-pasal yang dimohon untuk diuji itu, antara lain, pasal yang mengatur KPK menjadi bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif, izin penyadapan yang harus melalui Dewan Pengawas KPK, dan kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

JAKARTA, KOMPAS — Empat hakim konstitusi menyatakan, proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara harus dilakukan terhadap seluruh penyelidik, penyidik, dan pegawai komisi antirasuah tersebut tanpa pandang bulu. Proses alih status pegawai KPK menjadi ASN berbeda dengan mekanisme seleksi menjadi ASN.

”Secara hukum, apabila diletakkan dalam konstruksi Pasal 69B dan 69C UU 19/2019, proses peralihan tersebut harus ditunaikan terlebih dahulu. Kemudian, setelah penyelidik, penyidik dan pegawai KPK mendapatkan status pegawai ASN, institusi KPK dapat melakukan berbagai bentuk tes untuk menempatkan mereka dalam struktur organisasi KPK sesuai dengan desain baru KPK,” kata hakim konstitusi Saldi Isra saat membacakan concurring opinion atau alasan berbeda dalam putusan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Selasa (31/8/2021).

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000