logo Kompas.id
Politik & HukumPernyataan Presiden Terkait...
Iklan

Pernyataan Presiden Terkait TWK KPK Abaikan Temuan Ombudsman dan Komnas HAM

Pernyataan Presiden Jokowi terkait alih status pegawai KPK dinilai sebagai pengabaian atas temuan Ombudsman dan Komnas HAM. Presiden seharusnya mengambil alih proses itu sesuai rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM.

Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/D0h5dZ6MYLRSuBcyUCWA04ARLXE=/1024x591/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F4c17e579-414d-4bcf-b892-6f1ea487d6d4_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberhentikan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan beserta sejumlah aktivis menunjukkan surat yang akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo, di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/9/2021). Surat berisi tuntutan pembatalan pemberhentian 56 pegawai KPK.

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo seharusnya mengambil alih proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini karena Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam aspek kebijakan, pembinaan, dan manajemen aparatur sipil negara.

Demikian antara lain mengemuka pada diskusi Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Constitutional Forum bertajuk ”Pertanggungjawaban Presiden dalam Kasus Pegawai KPK” yang digelar secara daring dan ditayangkan langsung kanal Youtube PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas, Minggu (19/9/2021).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000