logo Kompas.id
Politik & HukumKuasa Hukum Pertanyakan...
Iklan

Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Napoleon sebagai Tersangka Pencucian Uang

Dalam perkara penghapusan nama Joko Tjandra dari DPO, Napoleon dinilai terbukti menerima imbalan senilai Rp 7,2 miliar dari Joko Tjandra. Kini kepolisian menetapkannya sebagai tersangka pencucian uang.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/q7DMUzRK-e4S5YwbX7eQ77PXnPo=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F87c1a7ed-4286-4eb4-991a-51a82887f72c_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte bersiap mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/2/2021). Napoleon dituntut pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap penghapusan nama Joko Tjandra dari DPO Interpol.

JAKARTA, KOMPAS — Kuasa hukum Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus penghapusan daftar pencarian orang atau red notice atas nama Joko Tjandra, mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Penetapan tersangka tersebut dinilai tidak berdasar karena kasus tindak pidana korupsi dalam kasus utama dinilai tidak terbukti.

Ahmad Yani, kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, ketika dihubungi, Senin (27/9/2021), mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai penetapan tersangka terhadap kliennya. Namun, penetapan tersangka itu tidak didahului dengan pemberitahuan dan belum diinformasikan kepada Napoleon.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000