logo Kompas.id
Politik & HukumPolisi Diminta Tak Tindak...
Iklan

Polisi Diminta Tak Tindak Lanjuti Laporan Luhut dan Moeldoko

Pasal pencemaran nama baik di UU ITE yang digunakan pelapor dinilai tak selaras dengan pedoman implementasi UU ITE yang diterbitkan Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri pada Juni lalu.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SvI7PXbqTPWq5T-cvkaqhGMSe0E=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F29928444-733d-4b01-b285-342a62c4c2a7_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Mural tentang kebebasan berpendapat tergambar di sebuah dinding di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (16/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri diminta tak menindaklanjuti pengaduan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terhadap aktivis Indonesia Corruption Watch, Lokataru, dan Kontras.

Basis pengaduan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai tak sejalan dengan pedoman implementasi UU ITE yang telah diputuskan Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri pada akhir Juni 2020. Selain itu, pengaduan oleh kedua pejabat negara tersebut juga dinilai menciptakan lingkungan tanpa ruang demokrasi dan melemahkan kerja aktivis dalam mengawasi penguasa.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000