logo Kompas.id
Politik & HukumOTT di Hulu Sungai Utara, KPK ...
Iklan

OTT di Hulu Sungai Utara, KPK Tetapkan Tiga Tersangka

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Hulu Sungai Utara Maliki ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka lain dari pihak swasta. Korupsi diduga terkait proyek rehabilitasi jaringan irigasi.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OgETEwrsZvyaitgqwi4uZP-k5Hc=/1024x586/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FScreen-Shot-2021-09-16-at-20.59.15_1631802897.png
Kompas

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (16/9/2021), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dari operasi tangkap tangan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Rabu (15/9/2021). Salah satunya adalah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Hulu Sungai Utara Maliki. Dua tersangka lain dari swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (16/9/2021), di Jakarta, mengatakan, KPK sebenarnya mengamankan tujuh orang dalam kegiatan tangkap tangan di Hulu Sungai Utara. Namun, dari ketujuh orang yang diamankan, hanya tiga yang jadi tersangka.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000