logo Kompas.id
Politik & HukumPastikan Penataan Dapil di...
Iklan

Pastikan Penataan Dapil di Daerah Berintegritas

KPU telah meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota menyiapkan penataan dapil sekalipun tahapan Pemilu 2024 belum disetujui pemerintah dan DPR. Namun penataan ini dipandang tetap perlu memperhatikan UU Pemilu.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cwMrE_IcdXnE5Uvq4wL58DITtok=/1024x473/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FScreenshot_20210906-105055_Facebook_1630920718.jpg
PETIKAN LAYAR TV PARLEMEN

Ketua KPU Ilham Saputra saat memaparkan rancangan tahapan dan desain Pemilu 2024, Senin (6/9/2021), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan surat edaran kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk pendataan wilayah administrasi dalam persiapan penataan daerah pemilihan. Upaya ini dipandang sebagai respons cepat KPU sekalipun tahapan pemilu serentak 2024 belum disetujui dengan pemerintah dan DPR. Namun, penyiapan dapil ini diharapkan tetap memperhatikan sejumlah prinsip penting agar dapat mendukung pemilu yang berintegritas.

Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 754/VIII/2021 yang ditujukan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota perihal pendataan wilayah administrasi untuk persiapan penataan dapil itu dikeluarkan untuk merespons sejumlah perubahan terkait dengan dinamika kependudukan dan pengembangan kewilayahan.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000