logo Kompas.id
Politik & HukumCegah Rangkap Jabatan, MK...
Iklan

Cegah Rangkap Jabatan, MK Diminta Ubah Aturan di UU Perseroan Terbatas

Rangkap jabatan dinilai akan menimbulkan benturan kepentingan yang berujung pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, juga menghilangkan kesempatan warga untuk menjadi komisaris independen.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3X-X_dF0mdQIE3B7arx1hTf8kWM=/1024x654/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F51508a2f-0dd2-42de-a420-dcdae2a2060a_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Suasana sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi diminta mengubah aturan soal jabatan komisaris independen di Undang-Undang Perseroan Terbatas menyusul banyaknya penyelenggara negara yang ditunjuk untuk menjabat komisaris independen. Rangkap jabatan dinilai akan menimbulkan benturan kepentingan yang berujung pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, juga menghilangkan kesempatan warga untuk menjadi komisaris independen.

Permintaan itu diajukan oleh tiga advokat, yaitu Ignatius Supriadi, Sidik, dan Janteri, melalui uji materi Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Para advokat itu merasa terusik dengan banyaknya pertanyaan terkait aparatur sipil negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai komisaris independen. Misalnya, Rektor Universitas Hasanuddin Dwia Aries Tina Palubuhu yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan swasta.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000