Harun Masiku, eks caleg PDI-P yang ditetapkan sebagai tersangka suap pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 pada 9 Januari 2020, belum juga diketahui keberadaannya. Tiga tersangka lain sudah divonis bersalah.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
Dua puluh bulan sudah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga berhasil melacak jejak bekas calon anggota legisatif itu.
Harun ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020 setelah KPK menangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (saat itu), Wahyu Setiawan, sehari sebelumnya. KPK menyangka Harun telah menyuap Wahyu dalam proses pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Kebetulan saat itu, PDI-P tengah mengajukan permohonan pergantian antarwaktu karena calon anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1, Nazarudin Kiemas, yang meraih suara terbanyak meninggal sebelum pemungutan suara Pemilu 2019. Sesuai ketentuan, semestinya calon anggota legislatif (caleg) dengan raihan suara terbanyak kedua yang ditetapkan dan dilantik sebagai anggota DPR.
Berdasarkan hasil penghitungan suara, Riezky Aprilia yang meraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin, yakni 44.402 suara. KPU pun menetapkan Riezky sebagai caleg terpilih dan berhak dilantik menjadi anggota DPR 2019-2024.
Namun kemudian Wahyu diminta mengatur agar Harun yang ditetapkan sebagai caleg terpilih untuk menggantikan Nazarudin, bukan Riezky. Permintaan itu disampaikan kader PDI-P Saeful Bahri kepada orang dekat Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Wahyu dan Agustiani disebut menerima 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta dari Saeful.
Kini, Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah divonis bersalah karena terbukti memberikan dan menerima suap dalam proses pergantian antarwaktu anggota DPR. Saeful dihukum 1 tahun 8 bulan penjara, Agustiani 4 tahun penjara, dan Wahyu 6 tahun penjara. Sementara Harun, sampai saat ini, belum satu kali pun memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Pada awal Agustus lalu, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, KPK telah meminta bantuan pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Interpol untuk mencari Harun Masiku.
Firli mengaku KPK tak mampu menangkap sendiri karena menduga Harun berada di luar negeri. Karena itu, KPK meminta bantuan Interpol menerbitkan red notice atau daftar pencarian orang (Kompas, 3/8/2021). Akan tetapi, dari penelusuran di www.interpol.int, nama Harun Masiku tidak ditemukan.
Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers pada 24 Agustus lalu mengungkapkan, KPK kebingungan mencari Harun Masiku karena tidak berada di dalam negeri. ”Karena tempatnya tidak di dalam (negeri), kami mau ke sana juga bingung. Pandemi sudah berapa tahun, saya sangat nafsu sekali ingin menangkap. Waktu itu Pak Ketua sudah memerintahkan, ’Kau berangkat ke sana’, saya ’Siap Pak’. Namun, kesempatannya yang belum ada,” tuturnya.
Pernyataan berbeda disampaikan penyidik nonaktif KPK yang menangani pencarian Harun Masiku, Ronald Sinyal. Ia mengungkapkan bahwa pada Agustus lalu, Harun masih berada di Indonesia. Namun, ia tidak bisa menjelaskan lebih detail lokasi keberadaan Harun.
”Saya tidak bisa jelaskan lebih dalam di sini, tetapi yang saya pegang di Agustus masih sekitar wilayah pencarian saya,” kata Ronald saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/9/2021).
Kepala Satuan Tugas Penyelidik nonaktif KPK Harun Al Rasyid mengatakan, jika KPK serius ingin menangkap Harun Masiku, pasti akan tertangkap. Ia bersedia membantu melacak keberadaan Harun.
Karena tempatnya tidak di dalam (negeri), kami mau ke sana juga bingung. Pandemi sudah berapa tahun, saya sangat nafsu sekali ingin menangkap. Waktu itu Pak Ketua sudah memerintahkan, kau berangkat ke sana, saya siap pak. Namun, kesempatannya yang belum ada
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, KPK terus berkerja serius dan meminta bantuan ke berbagai institusi di dalam ataupun luar negeri untuk mempercepat pencarian Harun Masiku. KPK meminta kepada siapa pun yang mengetahui keberadaan Harun Masiku segera melapor kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lain supaya segera ditindaklanjuti.
”Bukan justru meniupkan isu yang berpotensi menjadi polemik dan kontraproduktif dalam upaya penangkapan DPO dimaksud,” kata Ali.
Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyampaikan, jika Harun Masiku sudah masuk pencarian Interpol, seharusnya namanya ditampilkan pada situs web Interpol. Untuk bisa ditampilkan di situs web Interpol, KPK harus bekerja sama dengan Kepolisian Negara RI (Polri) sebab Polri merupakan anggota Interpol.
Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas mengingatkan, dalam memberikan informasi, satuan tugas atau penyidik KPK berbasis fakta di lapangan. Hal tersebut sudah menjadi prosedur standar operasi di KPK sebab jika melanggar prosedur tersebut, mereka bisa dikenai sanksi yang berat.
Mantan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, menambahkan, akan lebih baik jika keberadan buron tak dibicarakan. Sebab, jika dibicarakan secara terbuka justru akan semakin sukar diburu. Mencari buron semestinya dilakukan dengan cara senyap, terencana, dan serius. Semua informasi tidak boleh keluar agar operasi berhasil.