Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diduga Suap Bekas Penyidik KPK Rp 3,5 Miliar
Bekas penyidik KPK Stepanus dan pengacara Maskur Husain menerima suap Rp 11,025 miliar. Sebanyak Rp Rp 3,099 miliar dan 36.000 dollar AS atau Rp 512 juta di antaranya diberikan oleh Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dalam dakwaan yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju diduga menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebesar Rp 3,5 miliar. Hingga Jumat (3/9/2021), status politikus Partai Golkar itu merupakan saksi dalam perkara suap tersebut.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, berkas perkara terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. ”Jaksa KPK Heradian Salipi pada 2 September telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” katanya.
Ali menjelaskan, penahanan para terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Selanjutnya, menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Stepanus bersama dengan Maskur diduga menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11,025 miliar. Uang tersebut di antaranya diberikan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar, Aliza Gunado, sebesar Rp 3,099 miliar serta 36.000 dollar AS atau sekitar Rp 512 juta.
Selain menerima uang dari Azis dan Aliza, Stepanus juga didakwa menerima uang dari bekas Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, M Syahrial; bekas Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna; Usman Effendi dalam perkara suap Kepala Lapas Sukamiskin tahun 2019, serta bekas Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.
”Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tulis dakwaan di SIPP PN Jakarta Pusat.
Atas perbuatan yang dilakukan, para terdakwa masing-masing dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah disempurnakan menjadi UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Stepanus bersama dengan Maskur diduga menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11,025 miliar. Uang tersebut di antaranya diberikan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar, Aliza Gunado, sebesar Rp 3,099 miliar, serta 36.000 dollar AS atau sekitar Rp 512 juta.
Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Kompas sudah meminta konfirmasi terkait pemberian uang tersebut kepada Azis, tetapi tidak direspons. Pada berkas dakwaan M Syahrial, Azis disebut sebagai aktor yang mempertemukan Syahrial dengan Stepanus pada kasus dugaan suap penanganan perkara bekas Wali Kota Tanjung Balai tersebut.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Syahrial di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada 12 Juli, jaksa KPK menyebutkan Azis memperkenalkan Syahrial kepada Stepanus sekitar Oktober 2020 (Kompas, 14 Juli 2021).
Saat ditanya terkait dengan penetapan tersangka terhadap Azis, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, setelah menemukan bukti yang cukup, maka KPK menemukan tersangkanya. ”Kami yakinkan bahwa seketika kita memiliki bukti yang cukup, kita umumkan (tersangka). Saya tidak mau menyebut satu per satu nama orang,” kata Firli.
Nama Azis pertama kali muncul dalam perkara itu saat Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan tersangka terhadap bekas penyidik KPK Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju, M Syahrial, dan pengacara Maskur Husain dalam jumpa wartawan pada 22 April 2021. Firli menyebut, Syahrial dikenalkan kepada Stepanus atas bantuan Azis.
Pertemuan antara Syahrial dan Stepanus, seperti penuturan Firli, terjadi pada Oktober 2020 di rumah dinas Wakil Ketua DPR di Jakarta. Azis memperkenalkan Stepanus kepada Syahrial yang diduga tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK.
Syahrial ingin Stepanus membantunya supaya penyelidikan perkara tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK dan tidak naik ke tahap penyidikan. Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, Stepanus mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.
Pada 9 Juni lalu, Aziz diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap penanganan kasus Syahrial yang juga melibatkan Stepanus. Saat itu, Aziz dimintai keterangan selama lebih kurang 9 jam oleh penyidik KPK.