Bekas Anak Buah Juliari Divonis Tujuh Tahun Penjara
Adi Wahyono, bekas anak buah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, divonis bersalah dalam kasus pengadaan bansos. Majelis hakim menolak alasan Adi bahwa ia hanya menjalankan perintah dari Juliari.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Adi Wahyono, bekas anak buah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, divonis hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan penasihat hukumnya yang menyatakan bahwa Adi hanya menjalankan perintah atasan.
Vonis atas Adi dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/8/2021). Putusan dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim, yakni Muhammad Damis sebagai hakim ketua didampingi Yusuf Pranowo dan Joko Subagyo sebagai hakim anggota. Adapun Adi menghadiri sidang secara daring.
”Menyatakan terdakwa Adi Wahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp 350 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan,” kata hakim ketua.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut Adi Wahyono pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 350 juta dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan paket bantuan sosial untuk penanganan pandemi Covid-19 pada 2020 di Kementerian Sosial.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan Adi tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan dilakukan dalam keadaan bencana darurat nonalami, yaitu wabah Covid-19. Selain itu, tindak pidana korupsi di wilayah hukum Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga menunjukkan grafik peningkatan baik secara kuantitas maupun kualitas.
Adapun untuk hal yang meringankan adalah Adi belum pernah dijatuhi pidana, berlaku sopan di persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga masih mempunyai tanggungan keluarga.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, Adi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diperintah oleh Juliari untuk mengumpulkan uang sebagai commitment fee dari para penyedia paket bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. Berdasarkan perintah tersebut, Adi bersama Matheus Joko Santoso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini, meminta fee tersebut kepada para penyedia bansos hingga total terkumpul Rp 32,48 miliar.
Majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan penasihat hukum terdakwa mengenai hubungan Juliari dengan Adi sebagai atasan dengan bawahan sehingga dapat menghilangkan sifat tindak pidana karena Adi hanya melaksanakan perintah Juliari.
”Majelis hakim berpendapat bahwa perintah jabatan adalah perintah dalam konteks perintah menurut hukum. Karena itu, bila bukan perintah menurut hukum, maka bukan merupakan perintah dalam jabatan,” kata majelis hakim.
Selain menghukum terdakwa, majelis hakim juga menyetujui permohonan Adi Wahyono untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum atau justice collaborator (JC).
Sebab, Adi dianggap memenuhi persyaratan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama, yakni mengakui secara konsisten dan terus terang mengakui perbuatannya, memberikan keterangan dalam perkara lain, dan mengembalikan uang hasil pengumpulan sebesar Rp 280 juta ke rekening KPK.
Terhadap putusan tersebut, baik Adi Wahyono maupun penasihat hukumnya dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.