logo Kompas.id
Politik & HukumJuliari Divonis 12 Tahun...
Iklan

Juliari Divonis 12 Tahun Penjara, Cercaan Publik Jadi Pertimbangan Meringankan Hakim

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai bekas Mensos Juliari Batubara terbukti menerima suap hingga Rp 32,4 miliar dalam kasus korupsi pengadaan bansos. Sebagian uang suap mengalir ke pejabat di Kemensos.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oJJypC0YeIceBuHUxUaLVmAN_tw=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2Fphoto_2021-08-23_11-52-50_1629705880.jpg
TANGKAPAN LAYAR

Terdakwa kasus korupsi bansos Kementerian Sosial, yaitu bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, mengikuti sidang dengan agenda putusan secara daring dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (23/8/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara bagi bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara karena terbukti menerima suap hingga Rp 32,4 miliar, Senin (23/8/2021). Vonis ini lebih tinggi setahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Putusan majelis hakim dalam perkara korupsi pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020 dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis serta hakim anggota Yusuf Pranowo dan Joko Subagyo. Adapun Juliari didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, mengikuti sidang secara telekonferensi dari gedung lama KPK.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000