Hukuman Ringan bagi Lili Pintauli Berdampak pada Kewibawaan KPK
Putusan Dewan Pengawas KPK yang menghukum ringan Lili Pintauli Siregar akan berdampak pada hilangnya kewibawaan KPK. Demikian pula kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akan hancur.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR/NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hukuman pemotongan gaji pokok terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar dinilai terlalu ringan bagi seorang pimpinan yang terbukti melanggar kode etik. Ini diyakini dapat mendegradasi kepercayaan publik terhadap KPK dan menghilangkan kewibawaan KPK.
Yang namanya aparat penegak hukum itu harus betul-betul memiliki standar integritas tinggi. Lha, ini kok pelanggaran etik berat, tetapi hukumannya ringan, hanya potong gaji.
Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho saat dihubungi di Jakarta, Senin (30/8/2021), mengatakan, putusan Dewan Pengawas KPK yang menghukum ringan Lili Pintauli Siregar akan berdampak pada hilangnya kewibawaan KPK. Demikian pula kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akan hancur.
”Yang namanya aparat penegak hukum itu harus betul-betul memiliki standar integritas tinggi. Lha, ini kok pelanggaran etik berat, tetapi hukumannya ringan, hanya potong gaji,” ujar Hibnu.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Lili bersalah karena telah menyalahgunakan pengaruh selaku unsur pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK. Perkara yang dimaksud adalah kasus jual beli perkara yang melibatkan Wali Kota nonaktif Tanjung Balai, Sumatera Utara, M Syahrial. Atas perbuatannya tersebut, Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Terhadap putusan itu, Lili menerimanya.
Menurut Hibnu, agar kewibawaan KPK tidak hancur, jalan satu-satunya adalah melakukan penggantian terhadap Lili atau memintanya mundur. Jika tidak, yang menjadi pertaruhan adalah pemberantasan korupsi ke depan. Kerja pemberantasan korupsi ke depan akan selalu diragukan karena terdapat bukti bahwa salah satu unsur pimpinan KPK melakukan pelanggaran etik berat, bahkan mengarah ke pidana.
Bagi internal, putusan Dewas tersebut menjadi yurisprudensi bagi pegawai atau insan KPK untuk ”tidak patuh” atau ”tidak taat” kepada aturan. Sebab, konsep keras terhadap pelanggar aturan diwujudkan oleh Dewas KPK dengan sanksi yang ringan.
”Ini preseden yang sangat buruk bagi pegawai-pegawai KPK. Bukan tidak mungkin, potensi untuk melanggar aturan akan timbul karena melihat sanksi yang ringan,” ujar Hibnu.
Putusan Dewas terbilang ringan karena tidak sebanding dengan tindakan yang telah dilakukan Lili. Apalagi, Lili secara sadar memanfaatkan jabatannya selaku komisioner untuk mengurus kepentingan keluarga. (Kurnia Ramadhana)
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, sependapat dengan Hibnu bahwa putusan Dewas terbilang ringan karena tidak sebanding dengan tindakan yang telah dilakukan Lili. Apalagi, Lili secara sadar memanfaatkan jabatannya selaku komisioner untuk mengurus kepentingan keluarga yang sebenarnya tidak ada kaitan dengan tugas dan kewenangan KPK.
Selain itu, Lili turut membantu perkara Syahrial dengan cara menjalin komunikasi dan memberikan kontak seorang pengacara di Medan. Perbuatan Lili ini, menurut Kurnia, dapat disebut sebagai perbuatan koruptif sehingga Dewas seharusnya tidak hanya mengurangi gaji pokok Lili, tetapi juga meminta yang bersangkutan segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai komisioner KPK.
Kurnia pun berpandangan, putusan etik yang dikenakan kepada Lili semakin memperburuk citra KPK di tengah masyarakat. Sebagaimana diketahui, tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga antirasuah itu terus menurun sejak beberapa waktu terakhir. Ini diduga karena banyaknya kontroversi yang dihasilkan, mulai dari ketidakmampuan mengelola internal kelembagaan, menurunnya performa kinerja penindakan, hingga ketiadaan konsep pencegahan korupsi yang jelas.
”Karena itu, secara moral, meskipun tidak disebut dalam putusan Dewan Pengawas, lebih baik Lili segera mengundurkan diri,” kata Kurnia.
Menjaga marwah KPK
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H Panggabean menyampaikan, perbuatan berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK merupakan nilai integritas yang esensial bagi seluruh insan di KPK sejak lembaga antirasuah tersebut berdiri.
Oleh karena itu, lanjut Tumpak, nilai itu tetap harus dipertahankan untuk menjaga marwah KPK yang selama ini dikenal memiliki integritas yang tinggi.
”Jadi, harapan kami, tentu setelah ada putusan-putusan seperti begini, teman-teman, rekan-rekan, insan KPK, baik pimpinan maupun Dewas, maupun seluruh insan KPK, jangan melakukan perbuatan seperti ini lagi,” ucap Tumpak.