logo Kompas.id
Politik & HukumDugaan Pelanggaran Etik...
Iklan

Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Lili Pintauli Cukup Bukti untuk Disidangkan

Lili Pintauli Siregar diduga melanggar kode etik karena menginformasikan kasus yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai (nonaktif) Syahrial. Ia juga diduga menekan Syahrial terkait problem kepegawaian adik ipar Lili.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1_klYvS5vGoP2MP9RveZ-MOI820=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2Fb2b843b7-adde-49cf-b572-20d6d1981399_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait penanganan perkara yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada pekan depan. Sidang etik ini diharapkan dijadikan momentum bagi Dewas KPK menjawab keraguan publik atas keberadaannya yang dianggap menolerir pelanggar etik oleh insan KPK.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (27/7/2021), mengatakan, Dewas menemukan cukup bukti untuk menyidangkan Lili Pintauli atas laporan tiga pegawai KPK terkait dugaan kasus jual beli perkara yang melibatkan Wali Kota (nonaktif) Tanjung Balai M Syahrial.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000