Pegawai KPK Laporkan Wakil Ketua KPK ke Dewan Pengawas
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan sejumlah pegawai KPK ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait perkara yang melibatkan penyidik KPK. Lili tidak merespons saat dikonfirmasi.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas KPK. Lili diduga melanggar kode etik dalam dugaan kasus jual beli perkara yang melibatkan penyidik KPK.
Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko bersama dengan penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, melaporkan Lili kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait dugaan kasus jual beli perkara yang dilakukan bekas penyidik KPK, Ajun Komisaris Stepanus Robin, pada 8 Juni 2021.
”Ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh tiga pelapor,” kata Sujanarko melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas, Kamis (10/6/2021).
Ia menjelaskan, pertama, diduga Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip integritas, yaitu pada Pasal 4 Ayat (2) Huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Ayat tersebut berbunyi, ”Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung.”
Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjung Balai. Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip integritas, yaitu pada Pasal 4 Ayat (2) Huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK No 2/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Ayat tersebut berbunyi, ”Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi.”
Atas dua dugaan tersebut, penyidik KPK, Rizka Anungnata, menyatakan kesediaannya sebagai saksi. Sebab, ia merasa memiliki banyak informasi terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut. ”Berdasarkan hal tersebut sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS (Lili),” kata Rizka.
Jika memang tidak terbukti, Novel meminta Dewan Pengawas untuk berani mengumumkan kepada publik. Hal tersebut bertujuan agar KPK bisa bebas dari stigma adanya kebiasaan yang tidak benar dalam penanganan perkara.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan, laporan pengaduan terkait Lili sudah diterima.
Kompas sudah meminta tanggapan Lili terkait laporan tersebut, tetapi tidak direspons. Sebelumnya, Lili mengatakan, karena kasus terkait Robin sudah diambil Dewan Pengawas, ia akan menunggu hasilnya.
Sementara itu, Agustri Yogasmara atau Yogas, yang sebelumnya disebut KPK sebagai operator anggota DPR dari Fraksi PDI-P Ihsan Yunus dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial yang melibatkan bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara, melaporkan dua penyidik KPK ke Dewan Pengawas.
Seusai dimintai keterangan oleh Dewas, Yogas mengatakan, dirinya melaporkan dua penyidik yang memeriksanya sebagai saksi. Namun, ia enggan menyebutkan nama atau inisial kedua penyidik tersebut dan terkait apa laporannya.