Hukuman Benny Tjokro dan Heru Hidayat dalam Kasus Jiwasraya Tetap Seumur Hidup
Selain Benny Tjokro dan Heru Hidayat, MA juga menolak kasasi yang diajukan Hendrisman dan Syahmirwan, terdakwa lain dalam kasus Jiwasraya. Adapun untuk Joko Hartono Tirto, hukuman penjaranya diperberat menjadi 20 tahun.
Oleh
Susana Rita Kumalasanti/Dian Dewi Purnamasari
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Majelis kasasi menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup karena keduanya terbukti korupsi dalam pengelolaan investasi dan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Putusan kasasi tersebut dijatuhkan oleh majelis kasasi yang diketuai Suhadi yang kini menjabat Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori. Perkara kasasi Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat diputus pada 24 Agustus lalu, sedangkan untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokro diputus pada 21 Agustus.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro yang dihubungi, Rabu (25/8/2021), membenarkan tentang vonis kasasi tersebut.
Sebelumnya, pada 26 Oktober 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Benny Tjokro dan Heru. Mereka terbukti korupsi bersama-sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya (Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan). Perkara tersebut juga menyeret Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Perbuatan mereka dinilai telah merugikan negara hingga Rp 16 triliun.
Kepada Benny Tjokro dan Heru, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 16,79 triliun secara tanggung renteng. Benny harus membayar uang pengganti Rp 6.078.500.000.000, sedangkan Heru Hidayat senilai Rp 10.728.783.375.000.
Tak hanya Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang divonis seumur hidup, Pengadilan Tipikor sebenarnya juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada Hendrisman, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto. Namun, di tingkat banding, hanya hukuman Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sementara hukuman terdakwa lainnya dikurangi.
Di antaranya, PT DKI Jakarta mengurangi vonis Hendrisman menjadi 18 tahun penjara, Hary Prasetyo menjadi 20 tahun penjara, Syahmirwan menjadi 18 tahun penjara, dan Joko Hartono Tirto 18 tahun penjara.
Namun, dalam putusan kasasi, MA mengubah hukuman Joko Hartono Tirto. ”Perkara 2971 K/Pid.Sus/2021 Joko Hartono (amar) tolak terdakwa dan PU (penuntut umum) dengan perbaikan mengenai pidana menjadi penjara 20 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ungkap Andi.
Sementara untuk Syahmirwan dan Hendrisman, MA menolak kasasi terdakwa dan penuntut umum. Namun, majelis kasasi memperbaiki pidana pengganti denda menjadi 6 bulan kurungan.
Akan pelajari putusan
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin, mengaku kecewa dengan putusan kasasi MA. Putusan kasasi terhadap kliennya dinilai tidak berdasarkan alat bukti yang sah. Dia juga menuding penanganan kasus tersebut sejak awal sudah bermasalah. Namun, untuk upaya hukum selanjutnya, Muchtar masih menunggu salinan putusan kasasi dari MA.
”Kami sedang menunggu salinan putusan dari MA untuk dipelajari, dan didiskusikan dengan klien, untuk langkah selanjutnya. Menurut kami, putusan itu tidak berlandaskan kebenaran dan keadilan,” kata Muchtar.
Kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, juga mengungkapkan kekecewaannya. Ia tak sependapat dengan putusan itu karena menilai belum ada kerugian negara dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian negara harus nyata dan pasti yang terjadi dalam perkara korupsi. Adapun dalam kasus Jiwasraya, PT Asuransi Jiwasraya masih memiliki saham dan unit penyertaan dalam reksa dana sehingga kapan pun nilainya menurun, masih disebut sebagai potensi kerugian. Saat ini, bahkan, nilai saham Jiwasraya sudah mengalami kenaikan.
Selain itu, Kresna membeberkan, dalam perkara tersebut tidak terbukti uang Rp 10 triliun dinikmati oleh Heru Hidayat. Tidak ada bukti aliran dana kepada Heru, dan uang PT Asuransi Jiwasraya mengalir untuk membeli saham dan reksa dana dari 100 emiten lebih yang masih dimiliki sampai sekarang.
”Kami tidak sependapat dengan putusan MA dan masih banyak alasan lain yang lebih detail akan kami ungkapkan dalam langkah selanjutnya. Namun, kami akan berkoordinasi dulu dengan klien sembari mempelajari salinan putusan MA,” kata Kresna.