logo Kompas.id
Politik & HukumHukuman Benny Tjokro dan Heru ...
Iklan

Hukuman Benny Tjokro dan Heru Hidayat dalam Kasus Jiwasraya Tetap Seumur Hidup

Selain Benny Tjokro dan Heru Hidayat, MA juga menolak kasasi yang diajukan Hendrisman dan Syahmirwan, terdakwa lain dalam kasus Jiwasraya. Adapun untuk Joko Hartono Tirto, hukuman penjaranya diperberat menjadi 20 tahun.

Oleh
Susana Rita Kumalasanti/Dian Dewi Purnamasari
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AurCEfHzK_bacFWrqHSqCp7Uzt0=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F011ff994-d2d2-4088-8fd8-8ba08868fde3_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro bersiap masuk ke Gedung KPK, Jakarta, untuk diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Jumat (26/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Majelis kasasi menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup karena keduanya terbukti korupsi dalam pengelolaan investasi dan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Putusan kasasi tersebut dijatuhkan oleh majelis kasasi yang diketuai Suhadi yang kini menjabat Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori. Perkara kasasi Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat diputus pada 24 Agustus lalu, sedangkan untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokro diputus pada 21 Agustus.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000