logo Kompas.id
Politik & HukumUsut Dugaan Pencucian Uang...
Iklan

Usut Dugaan Pencucian Uang dalam Kasus Korupsi Bansos

Apabila unsur dugaan tindak pidana pencucian uang terpenuhi, terdakwa kasus korupsi bansos, termasuk bekas Mensos Juliari Batubara, bisa dihukum lebih berat. Kerugian negara akibat kasus korupsi itu pun bisa dipulihkan.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FhWfaUn7gvf7eIJ56UxHNmfgCBE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2Fd3367eab-fdfa-4d55-9a8e-20b846cab4ff_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, untuk diperiksa dalam kasus korupsi bansos, Rabu (23/12/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi diminta mengembangkan pengusutan kasus korupsi bantuan sosial Kementerian Sosial. Tidak sebatas tindak pidana suap yang telah terbukti di pengadilan, tetapi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang. Pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang bisa jadi solusi untuk memulihkan kerugian negara.

Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho saat dihubungi, Selasa (24/8/2021), mengatakan, nilai kerugian negara yang terungkap dalam sidang perkara bansos Kemensos tidak sedikit. Masyarakat di wilayah Jabodetabek pun merasakan dampak langsung dari korupsi tersebut.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000