logo Kompas.id
Politik & HukumUsai Terpilih, Anggota DPR Tak...
Iklan

Usai Terpilih, Anggota DPR Tak Rutin Laporkan Harta Kekayaannya

Data KPK hingga 30 Juni 2021, anggota DPR dan DPRD mulai tak rutin melapor harta kekayaan setelah terpilih pada Pemilihan Legislatif 2019. KPK pun mengingatkan komitmen para anggota sebelum terpilih dulu.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oMziZHiUGdaobFCBJnX0K2r9-go=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F1449dbcc-56b8-4578-8a93-5927560abcd8_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021). Rapat dihadiri secara virtual oleh 232 anggota Dewan dan 56 orang hadir di ruang Rapat Paripurna.

JAKARTA, KOMPAS — Anggota Dewan pusat dan daerah mulai tak rutin melapor harta kekayaan setelah terpilih pada Pemilihan Legislatif 2019. Hal ini merefleksikan pelaporan harta kekayaan hanya dianggap sebagai pemenuhan tuntutan saat maju sebagai calon anggota legislatif. Lebih dari itu, komitmen anggota Dewan pada pemberantasan korupsi pun patut dipertanyakan.

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi hingga 30 Juni 2021, KPK telah menerima 363.638 laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari total 377.573 wajib lapor atau sekitar 96,31 persen. Adapun tenggat waktu pelaporan LHKPN 2020 sampai pada Maret 2021.

Editor:
Suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000