logo Kompas.id
Politik & HukumAsabri Merugi Rp 22,7 Triliun,...
Iklan

Asabri Merugi Rp 22,7 Triliun, Terdakwa Untung hingga Triliunan Rupiah

Jaksa mendakwa tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dengan pasal berlapis. Tiga terdakwa di antaranya juga didakwa kumulatif dengan tindak pidana pencucian uang.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/09j7J8atqZAKam_-pYmgyRbvIIc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F20210816_135329_1629127722.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Sidang perdana kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (16/8/2021), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ig Eko Purwanto dengan didampingi empat hakim anggota, yaitu H Saifuddin, Rosmina, Ali Mutharom, dan Mulyono Dwi P.

JAKARTA, KOMPAS — Dugaan pengaturan transaksi berupa investasi saham dan reksa dana yang dilakukan jajaran manajemen PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero) dengan pihak swasta mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 22,7 triliun. Perbuatan itu diduga telah memperkaya terdakwa hingga triliunan rupiah.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (16/8/2021), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ig Eko Purwanto dengan didampingi empat hakim anggota, yaitu H Saifuddin, Rosmina, Ali Mutharom, dan Mulyono Dwi P.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000