Asabri Merugi Rp 22,7 Triliun, Terdakwa Untung hingga Triliunan Rupiah
Jaksa mendakwa tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dengan pasal berlapis. Tiga terdakwa di antaranya juga didakwa kumulatif dengan tindak pidana pencucian uang.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dugaan pengaturan transaksi berupa investasi saham dan reksa dana yang dilakukan jajaran manajemen PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero) dengan pihak swasta mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 22,7 triliun. Perbuatan itu diduga telah memperkaya terdakwa hingga triliunan rupiah.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (16/8/2021), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ig Eko Purwanto dengan didampingi empat hakim anggota, yaitu H Saifuddin, Rosmina, Ali Mutharom, dan Mulyono Dwi P.
Dalam sidang perdana tersebut, tujuh terdakwa hadir secara fisik, yakni Adam Rachmat Damiri (Dirut Asabri 2011-Maret 2016), Sonny Widjaja (Dirut Asabri Maret 2016-Juli 2020), Hari Setianto (Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019), Benny Tjokrosaputro (Direktur PT Hanson International), Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra), Lukman Purnomosidi (Direktur Utama PT Prima Jaringan), serta Jimmy Sutopo (Direktur Jakarta Emiten Investor Relation).
Sementara itu, terdakwa Bachtiar Effendi (Direktur Keuangan Asabri Oktober 2008-Juni 2014) tidak dapat mengikuti sidang karena sakit dan saat ini dibantar di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa. Adapun tersangka Ilham Wardhana Bilang (Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012-Januari 2017) telah meninggal sehingga tuntutan terhadapnya dihentikan.
Dalam sidang yang menghadirkan ketujuh terdakwa secara bersama-sama tersebut, penuntut umum hanya membacakan satu dari delapan surat dakwaan. Sebab, isi dari semua surat dakwaan lebih kurang sama. Adapun surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Saeful Bahri Siregar, Yadhyn, TM Pakpahan, Retno Liestyanti, dan Ibnu Firman.
Dalam dakwaannya, Adam bersama Bachtiar, Ilham, kemudian dilanjutkan Hari maupun Sonny, melakukan pembelian saham milik Benny melalui Jimmy. Padahal, saham tersebut merupakan saham berisiko dan tanpa menilai hasil analisis atas aspek fundamental dan teknikal. Di sisi lain, Benny bersama Jimmy diduga berupaya menaikkan harga saham-saham tersebut sebelum dibeli Asabri.
”Analisis yang dibuat hanya dibuat sebagai kelengkapan administrasi terkait pembelian saham sesuai kesepakatan,” kata jaksa.
Demikian pula Adam bersama Ilham dan Bachtiar diduga membeli saham LCGP (Eureka Prima Jakarta Tbk) milik Lukman dan Danny Boestami tanpa melakukan analisis fundamental dan teknikal terhadap saham tersebut. Padahal, saham tersebut telah diketahui merupakan saham yang berisiko dan tidak likuid.
Pola serupa dilakukan manajemen Asabri terhadap saham-saham lain atau yang dikendalikan oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro. Akibatnya, karena saham berisiko tinggi dan tidak likuid, pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi bagi Asabri.
Akibat perbuatan seperti itu yang dilakukan dalam kurun waktu 2012 sampai 2019, hal itu telah menguntungkan para terdakwa. Benny dan Jimmy diduga diuntungkan Rp 5,9 triliun. Sementara pada Heru Hidayat, terdapat dana investasi Asabri yang masih berada atau belum kembali dari Heru Rp 12,4 triliun.
Di sisi lain, Ilham diduga mendapat aliran dana selama beberapa kali yang salah satunya berjumlah Rp 238 miliar. Sementara Adam diduga juga menerima beberapa kali aliran dana dari Benny Tjokrosaputro hingga miliaran rupiah.
Keuntungan akibat perbuatan mereka tersebut diduga juga menguntungkan Bachtiar, Hari, dan Sonny. Adapun Sonny diduga menerima aliran dana hingga Rp 64,5 miliar, sedangkan Lukman bersama Danny Boestami diuntungkan hingga Rp 1,3 triliun.
Atas dugaan perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adapun terhadap Jimmy Sutopo, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat didakwakan pula secara kumulatif dengan Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang subsider Pasal 4 UU yang sama.
”Sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan investasi PT Asabri, telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan,” tutur jaksa.
Terhadap dakwaan tersebut, enam terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan akan melakukan eksepsi. Sementara terdakwa Adam Rachmat Damiri menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Kuasa hukumnya, Afrian Bondjol, mengatakan, terdakwa ingin sesegera mungkin menjalankan persidangan dan masuk ke tahap pembuktian.