Satu Tersangka Kasus Asabri Meninggal, Kejaksaan Akan Hentikan Penuntutan
Kejaksaan akan menghentikan penuntutan terhadap IWS, salah seorang tersangka perkara korupsi Asabri. IWS yang merupakan Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 sampai Januari 2017 itu meninggal karena sakit.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satu dari sembilan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero) meninggal pada Sabtu (31/7/2021). Kejaksaan akan segera menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan atau SKPP segera setelah surat keterangan kematian diperoleh dari pihak rumah sakit.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ardito Muwardi, ketika dihubungi, Minggu (1/8/2021), membenarkan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi Asabri, Ilham Wardhana Siregar (IWS), meninggal pada Sabtu kemarin. Menurut Ardito, terkait dengan itu, pihaknya telah melakukan pembantaran atau penangguhan masa penahanan terhadap IWS sejak 21 Juli 2021.
Meski demikian, Ardito tidak menyebutkan secara pasti penyebab kematian IWS. ”Almarhum meninggal karena sakit,” katanya. IWS meninggal di Rumah Sakit An-Nisa, Tangerang, Banten.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan.
Dalam perkara dugaan korupsi Asabri periode 2012-2019, IWS ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2021. IWS ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) pada periode Juli 2012 sampai Januari 2017.
Dalam perkara tersebut, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka. Berkas perkara IWS dinyatakan lengkap (P-21) pada 28 Mei 2021. Setelah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum dari Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, IWS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dengan meninggalnya satu tersangka perkara korupsi Asabri, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP). Surat tersebut akan segera diterbitkan setelah ada surat keterangan kematian yang dikeluarkan pihak rumah sakit, yakni Rumah Sakit An-Nisa, Tangerang.
Dari sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, lima orang di antaranya pernah menduduki jabatan tinggi di Asabri. Selain IWS, mereka adalah ARD selaku Direktur Utama Asabri periode 2011 sampai Maret 2016, SW yang merupakan Direktur Utama Asabri periode Maret 2016 sampai Juli 2020, BE yang menjabat Direktur Keuangan Asabri periode Oktober 2008 sampai Juni 2014, dan HS selaku Direktur Asabri (Persero) periode 2013 sampai 2014 dan 2015 sampai 2019.
Selain itu, penyidik juga menetapkan sepuluh perusahaan manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kesepuluh korporasi itu adalah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. Dalam kasus tersebut, jumlah kerugian keuangan negara mencapai Rp 22,7 triliun.
Kejaksaan juga telah menyita berbagai aset milik para tersangka perkara dugaan korupsi Asabri. Hingga Mei lalu setidaknya nilai aset yang disita sudah lebih dari Rp 13 triliun.