Kejaksaan Agung: Pinangki Tidak Terima Gaji sejak September 2020
Kejaksaan Agung memastikan bahwa dalam waktu dekat, Pinangki Sirna Malasari akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil. Pinangki juga dinyatakan tidak lagi berprofesi sebagai jaksa.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari sedang diproses. Namun, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Pinangki sudah tidak menerima gaji sejak September 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8/2021), mengatakan, putusan terhadap Pinangki telah berkekuatan hukum tetap. Putusan yang dimaksud adalah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Februari 2021 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Kejaksaan saat ini tengah memproses pemberhentian tidak dengan hormat Pinangki sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Dengan demikian, lanjut Leonard, kejaksaan saat ini tengah memproses pemberhentian tidak dengan hormat Pinangki sebagai pegawai negeri sipil (PNS). ”Dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil kepada yang bersangkutan,” kata Leonard.
Mengenai pemberitaan yang beredar bahwa Pinangki masih menerima gaji, lanjut Leonard, hal itu tidak benar. Sebab, Pinangki dikatakan sudah tidak menerima gaji atau gajinya dihentikan sejak September 2020. Sementara tunjangan kinerja dan uang makan bagi yang bersangkutan telah dihentikan sejak Agustus 2020.
Selain itu, lanjut Leonard, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS.
”Secara otomatis, yang bersangkutan tidak lagi sebagai jaksa. Demikian pernyataan ini sekaligus hak jawab dan kami berharap tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat,” terang Leonard.
Dugaan terima gaji
Pernyataan Kapuspenkum tersebut dimaksudkan untuk menanggapi pernyataan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman. Menurut Boyamin, dari informasi yang diperoleh, Pinangki hingga saat ini belum diberhentikan sebagai jaksa.
Selama ini, status Pinangki adalah nonaktif sehingga masih berhak menerima 50 persen gaji sebagai jaksa. ”Karena berstatus nonaktif, dia masih berhak mendapat gaji 50 persen. Soal diterima atau tidak itu perkara lain, tapi pinangki masih berhak,” ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, jika kejaksaan berlama-lama atau tidak segera memberhentikan Pinangki, akan semakin kuat dugaan publik bahwa Pinangki mendapat keistimewaan dari kejaksaan. Terkait dengan perlunya proses administratif dalam pemberhentian Pinangki, menurut Boyamin, mestinya hal itu tidak memakan waktu lama, yakni hanya sehari.
Secara terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, Komisi Kejaksaan terus memonitor perkara terkait Pinangki, termasuk menanyakan perihal status Pinangki ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung. Dari informasi yang diperoleh, pemberhentian terhadap Pinangki sedang diproses.
Komisi Kejaksaan mendorong agar proses pemberhentian tidak memakan waktu lama untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
”Dan, saya pastikan, kemarin saya juga sudah konfirmasi ke Jamwas mengenai hal ini, dan sedang dalam proses administratif untuk pemberhentian yang bersangkutan,” kata Barita.
Menurut Barita, Komisi Kejaksaan mendorong agar proses pemberhentian tidak memakan waktu lama untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Namun, secara administratif proses pemberhentian tersebut memerlukan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.