Surat dilayangkan ke Kapolri dan Jaksa Agung yang meminta pedoman UU ITE disosialisasikan dan dilaksanakan. Ini menyusul laporan bahwa pedoman UU ITE untuk mengatasi pasal karet di UU itu tak dijalankan di lapangan.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah meminta agar Pedoman Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dijalankan setelah ada kabar pedoman itu tak diterapkan aparat penegak hukum. Namun, setelah surat dilayangkan, proses pemidanaan kasus-kasus pelanggaran UU ITE masih berjalan dengan mengabaikan pedoman tersebut.
Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Sugeng Purnomo, saat dihubungi pada Minggu (25/7/2021), mengatakan, Menko Polhukam telah melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar Pedoman Implementasi UU ITE yang terbit 23 Juni lalu diteruskan ke jajaran masing-masing untuk dilaksanakan.
Surat dilayangkan setelah Kemenko Polhukam memperoleh informasi pedoman itu belum dijalankan aparat penegak hukum dalam memproses kasus-kasus pelanggaran UU ITE.
Selain Kapolri dan Jaksa Agung, Menko Polhukam juga melayangkan surat tersebut kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin.
Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Implementasi UU ITE. SKB berisi pedoman untuk implementasi sejumlah pasal dalam UU ITE yang selama ini dianggap pasal karet, yakni Pasal 27, 28, 29, dan 36.
Mengenai pedoman yang ternyata belum juga diterapkan di lapangan oleh aparat penegak hukum, Sugeng mengatakan, pengendali pelaksanaan pedoman diserahkan pada setiap pimpinan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, jika pedoman tak dijalankan, sanksi diserahkan kepada pimpinan masing-masing. Kemenko Polhukam, menurut Sugeng, hanya bisa mendorong agar pedoman yang tertuang dalam SKB tersebut terus disosialisasikan.
Informasi bahwa Pedoman UU ITE tak diterapkan di lapangan pernah disampaikan Ketua Paguyuban Korban (Paku) UU ITE Muhammad Arsyad (Kompas, 8/7/2021).
Saat dihubungi kemarin, Arsyad kembali mengatakan, pemidanaan sejumlah kasus pelanggaran UU ITE masih terus berlanjut dengan mengabaikan SKB Pedoman UU ITE. Setidaknya ada tiga kasus, yaitu di Jakarta, Semarang, dan Bandung.
Revisi UU ITE
Masih terjadinya kasus kriminalisasi dengan UU ITE, sekalipun telah ada SKB, menunjukkan bahwa RUU ITE kian mendesak untuk segera diusulkan pemerintah kepada DPR.
Ketentuan yang tertuang dalam SKB itu dipandang kurang kuat dan tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk memproses atau tidak memproses seseorang yang diduga melanggar UU ITE.
”Hakim, misalnya, tak akan menjadikan SKB sebagai pertimbangannya karena hanya pedoman teknis dan bukan merupakan ketentuan sesuai UU. Sebagai petunjuk teknis, SKB ini bisa dilakukan dan bisa juga tidak dilakukan. Jangan berharap SKB ini bisa menjadi solusi masalah kebebasan berekspresi yang dirampas di dalam UU ITE,” kata Arsyad.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Benny Riyanto mengatakan, naskah akademik dan draf RUU ITE masih disiapkan pemerintah.
Menurut rencana, revisi UU ITE akan diusulkan dalam rapat pembahasan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Saat ini, anggota DPR sedang menjalani masa reses hingga 16 Agustus nanti.
”Kami dalam posisi menunggu jadwal rapat pembahasan Prolegnas Prioritas 2021 dari DPR,” kata Benny.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam pembicaraan dengan Menkumham, beberapa waktu lalu, revisi UU ITE telah disebutkan akan menjadi RUU inisiatif pemerintah. ”Nanti kita lihat bagaimana RUU diusulkan saat evaluasi Prolegnas 2021,” katanya.